Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading:
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Bisnis dan Ekonomi >
Bisnis dan Ekonomi

Irman 3 years ago 47 Views

Pemkot Surabaya Buka Rekrutmen Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya

SURABAYA-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuka rekrutmen anggota direksi Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya. Rekrutmen terbuka ini untuk mengisi posisi Direktur Pembinaan Pedagang (DPP). Pendaftaran calon peserta sudah dibuka sejak 22 Februari 2023 lalu.

“Kami mengundang kalangan profesional yang berkompeten untuk menempati posisi Direktur Pembinaan Pedagang. Pendaftaran akan ditutup 15 Maret 2023 mendatang pukul 16.00 WIB,” kata Ketua Panitia Seleksi Anggota Direksi PD Pasar Surya, Novy Ispinari, Kamis (9/3/2023).

Ia menjelaskan, seleksi anggota direksi akan melewati tiga tahapan. Yakni seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan, serta wawancara akhir. Menurut Novy, dalam setiap tahapan tersebut, diberlakukan sistem gugur. Artinya, peserta yang dinyatakan tidak lolos dari satu tahapan, tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.

“Contoh, peserta dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, maka tidak bisa lanjut ke uji kelayakan dan kepatutan. Atau peserta yang tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan tidak bisa bisa ke tahap wawancara akhir,” terangnya.

Bank Jatim Apex Padel League 2026 Resmi Digelar, Buka Jalan Atlet Muda Bersinar
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen
Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik
Pelindo Multi Terminal Targetkan 100 Ribu Peserta Mudik Gratis 2026, Siapkan Fasilitas Tambahan Antisipasi Lonjakan Penumpang
Didukung Dahlan Iskan, Hariyanto Resmi Maju Calon Ketua Umum DPN PERADI di Munas IV

Novy menjelaskan bahwa ada sejumlah persyaratan dan kualifikasi bagi calon anggota direksi yang mengajukan surat lamaran. Yakni Warga Negara Indonesia (WNI), sehat jasmani dan rohani, dan berpendidikan sekurang-kurangnya Sarjana Strata-1 (S1), atau yang setara.

Selain itu, pelamar berusia paling sedikit 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar. Kemudian, pelamar memiliki pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja (referensi) dari perusahaan.

“Pelamar juga membuat dan menyajikan proposal mengenai visi dan misi PD Pasar Surya,” ungkap perempuan juga Ketua Badan Pengawas (Bawas) PD Pasar Surya ini.

Syarat lainnya adalah pelamar tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah, tidak sedang menjalani sanksi pidana, dan tidak terikat hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun ke samping termasuk menantu dan ipar dengan kepala daerah, anggota direksi atau anggota bawas.

“Juga tidak sedang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif,” imbuhnya.

Selain memenuhi persyaratan dan kualifikasi tersebut, Novy menerangkan bahwa pelamar juga diwajibkan memenuhi persyaratan lain. Yakni, pelamar wajib mencantumkan daftar riwayat hidup yang dilengkapi dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya (jika ada), fotokopi ijazah dan transkrip yang dilegalisir dan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Kemudian, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli yang masih berlaku, pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 cm dua lembar, serta surat keterangan sehat dari dokter (asli) dan surat keterangan asli bebas narkoba dari instansi/laboratorium medis/ rumah sakit yang berwenang. “Untuk SKCK, surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan bebas narkoba yang dilampirkan harus aslinya, bukan fotokopi,” tegas dia.

Di samping itu, pelamar juga diwajibkan melampirkan surat pernyataan di atas materai 10 ribu. Surat pernyataan itu berisikan tiga hal. Yakni, menyatakan tidak terikat hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun ke samping, termasuk menantu dan ipar dengan kepala daerah, anggota direksi atau anggota Bawas.

Selanjutnya, menyatakan tidak pernah menjadi anggota direksi, anggota Badan/Dewan Pengawas, atau anggota komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit pada lima tahun terakhir.

“Kemudian surat pernyataan tidak sedang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik, anggota legislatif, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif,” jabarnya.

“Atau informasi lengkap bisa dilihat di https://surabaya.go.id/id/agenda/72710/pengumuman-pendaftaran-seleksi-anggota-direksi-pd-pasar-surya-kota-surabaya,” sambungnya.

Novy menambahkan surat lamaran dikirimkan ke kantor Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemkot Surabaya, Jalan Jimerto 25-27, lantai 3, Surabaya. (irm)

TAGGED: Pemkot Surabaya
Irman March 9, 2023
Previous Article Wali Kota Eri Cahyadi Pimpin Peringatan Hari Musik Nasional di Makam WR Soepratman
Next Article 36 KK eks Warga Kampung 1001 Malam Kembali di Relokasi Pemkot Surabaya, Kini Terima Hunian Layak di Rusunawa Benowo Pakal dan Pesapen
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Bank Jatim Apex Padel League 2026 Resmi Digelar, Buka Jalan Atlet Muda Bersinar

3 days ago

Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen

3 weeks ago

Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik

3 weeks ago

Pelindo Multi Terminal Targetkan 100 Ribu Peserta Mudik Gratis 2026, Siapkan Fasilitas Tambahan Antisipasi Lonjakan Penumpang

1 month ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?