SURABAYA, SEPUTARINDONESIA.NET – Karena terbentur biaya untuk memuaskan nafsu syahwat dan tidak bisa berhubungan intim dengan istri, seorang kuli bangunan berinisial DA (33) warga Jl. Kapas Gading Madya Surabaya, nekat mencabuli anak gadisnya yang masih duduk dibangku sekolah dasar.
Pencabulan terhadap anak gadis berinisial CR (7) tinggal Jl. Bulak Banteng Kidul Surabaya, terjadi di Jl. Kapas Gading Madya 3-A / 55 Surabaya, pada 4 hingga 21 Desember 2021, pukul 23.00 WIB.
Diceritakan tersangka dengan ibu korban yaitu HD (32) warga Jl. Bulak Banteng Kidul Surabaya merupakan masih suami istri, namun beberapa bulan terakhir diketahui pisah ranjang karena sering cek cok penyebab kebutuhan ekonomi.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirza Maulana membenarkan kejadian pencabulan terhadap putri kandung yang dilakukan oleh seorang ayah, “Kejadian pencabulan kepada putri kandungnya dilakukan di rumah ayahnya, karena antara ayah dan ibu atau suami istri ini telah pisah ranjang sejak 2019 sehingga beda rumah,” ujarnya.
Ibu dan korban tinggal di rumah orang tuanya sekitaran Jl. Bulak Banteng Kidul sedangkan tersangka (ayah korban) tinggal di Jl. Kapas Gading Madya. Dengan beralibi kangen anak karena lama tidak ketemu, pada 4. Desember 2021 tersangka mengajak putrinya (korban) untuk menginap dirumahnya.
Saat berada di rumah tersangka korban dicabuli dengan cara jari tanggan dimasukan ke alat kelamin korban, saat korban sedang tertidur.
Aksi bejat korban diketahui pada tanggal 21 Desember 2021, pada saat korban sudah pulang ke rumah ibunya. Dimana pada saat itu korban meminta tolong diantar ke kamar mandi untuk buang air kecil. Disaat buang air kecil korban mengeluh merasakan sakit di alat kelaminya. Mengetahui pengakuan dari korban bahwa sakit alat kelaminya karena kerap dimasukan jari oleh ayahnya (tersangka), maka ibu korban tidak terima dengan perlakuan tersebut.
Pada tanggal 24 Desember 2021, HD (ibu korban) nekat melaporkan perbuatan tersangka ke Mapolrestabes Surabaya.
Dengan dasar surat LP/B/1004/XII/2021/SPKT/Polrestabes Sby /Polda Jawa Timur, 24 Desember 2021, pihak Unit Perlindungan Perempuandan Anak (PPA) melakukan penyelidikan dan pengembangan atas kasus tersebut.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit PPA Polrestabes Surabaya akhirnya tersangka dilakukan penangkapan pada Kamis (7/4/2022).
“Pasal yang dikenakan pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 jo pasal 76E UU RI No.35 thn 2014 tetang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman minimal 5 tahun penjara. Selain itu beberapa barang bukti yang diamankan antara lain satu buah celana dalam warna biru, celana dalam warna pink dan warna putih bertuliskan hello kitty, yang merupakan celana dalam dipergunakan korban saat di cabuli oleh tersangka,” tutup Mirza Maulana.
Caption : Tersangka alias ayah bejat yang mencabuli putrinya.
Reporter : Rusmiyanto