Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: 24 Kantong Plastik Isi Narkoba, Pengedar Asal Rabesan Madura Ditangkap Polrestabes Surabaya
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > 24 Kantong Plastik Isi Narkoba, Pengedar Asal Rabesan Madura Ditangkap Polrestabes Surabaya
HukumKriminalPeristiwaTNI Polri

24 Kantong Plastik Isi Narkoba, Pengedar Asal Rabesan Madura Ditangkap Polrestabes Surabaya

Bcl 10 months ago 42 Views

SURABAYA – Puluhan poket narkotika jenis sabu didapat anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dari pengedar di Jalan Krembangan Jaya Utara Kec. Krembangan Surabaya.

Pengedar yang dibekuk polisi pada,
Kamis, 04 Juli 2024 sekira 06.00 WIB, tersangkanya inisial, AR (29) asal Jalan Krembangan Jaya Utara Kec. Krembangan Surabaya.

Usut punya usut, barang haram yang dijual AR ini berasal dari seorang bandar didaerah Rabasan Pulau Madura.

Anak buah Kompol Suriah Mictah Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan sedikitnya,
24 kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan sabu berat total 16,578 gram, 2 dompet, 8 bendel plastik klip, timbangan elektrik, 2 skrop terbuat dari sedotan dan HP.

Kepada media ini, Kompol Suriah menjelaskan kronologi penangkapan yang dilakukan polisi berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut.

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo
Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.
Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.
Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka Kasus Perusakan Mobil

Pada Kamis 04 Juli 2024 sekira pukul 06.00 WIB di Jalan Krembangan Jaya Utara Kel. Kemayoran Kec. Krembangan Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka AR.

“Saat itu juga langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang diakui milik serta dalam kekuasaan Tersangka,” kata Kompol Suriah, Rabu (10/7/2024).

Dari hasil introgasi bahwa tersangka mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara beli dari inisial I (DPO) Pada Selasa 02 Juli 2024 sekira pukul 17.00 Wib.

“Tersangka ketemuan langsung didaerah Rabesan Bangkalan dan mendapatkan sebanyak 15 gram seharga Rp. 12.000.000,” imbuh Kasat Resnarkoba.

Begitu barang ditangan pelaku, kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi menjadi beberapa poket kecil-kecil untuk dijual kembali dengan harga perpoket sebesar Rp. 200.000.

Dari jual beli sabu itu, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 600.000, dan tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu kepada I (dpo) kurang lebih sudah 6 kali.(*)

TAGGED: Madura, narkoba, Pengedar, Polrestabes
Bcl July 10, 2024
Previous Article Tahanan Polsek Simokerto Ini Khataman Al-Quran dari Dalam Penjara
Next Article
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

5 days ago

Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

5 days ago

Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

1 week ago

Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?