SURABAYA,SEPUTARINDONESIA.NET – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Sutorejo RT.02/RW.07, Kelurahan Dukuh Sutorejo, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya. Penggerebekan ini dilaksanakan sebagai bagian dari Asta Cita 100 hari kerja Presiden Prabowo.
Dari lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama M. Subairi (49) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penggeledahan yang dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh Kompol Suria Miftah Irawan menemukan barang bukti berupa tiga poket plastik klip sabu dengan berat masing-masing 7,017 gram, 0,530 gram, dan 0,069 gram.
“Kami juga menyita timbangan elektrik, dua paket plastik klip kosong, dua sedotan plastik, satu handphone, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp. 100.000, tas pinggang warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah,” ungkap Kompol Miftah pada hari Kamis (21/11/2024).
M. Subairi ditangkap pada Sabtu, 12 Oktober 2024, sekitar pukul 18.30 WIB di dalam rumahnya. Penangkapan dan penggeledahan membuahkan hasil, dan barang bukti diakui sebagai milik tersangka.
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa Subairi mendapatkan sabu dari seseorang bernama M (yang kini menjadi DPO). Sabu tersebut didapatkan pada hari dan waktu yang sama, diperkirakan sekitar pukul 17.00 WIB, dan diranjau di pinggir Jalan Raya Kedung Cowek, dekat Jembatan Penyebrangan Kedung Cowek. Awalnya, Subairi membeli satu bungkus sabu dengan berat ± 8 gram seharga Rp. 850.000 per gram, total mencapai Rp. 6.800.000.
Subairi mengaku membeli narkotika tersebut untuk dijual kembali dengan keuntungan antara Rp. 150.000 hingga Rp. 300.000 per gram, dan juga untuk digunakan sendiri secara gratis. Ia telah melakukan transaksi sabu dengan M sebanyak 10 kali dan memulai aktivitas perdagangannya selama lima bulan terakhir.
Polisi kini mempersiapkan jeratan hukum untuk M. Subairi dengan menerapkan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.