Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: 5 Bulan Berjualan Sabu, Pria Ini Ditangkap Polisi Saat Mengedarkannya
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > 5 Bulan Berjualan Sabu, Pria Ini Ditangkap Polisi Saat Mengedarkannya
HukumKriminalPeristiwaTNI Polri

5 Bulan Berjualan Sabu, Pria Ini Ditangkap Polisi Saat Mengedarkannya

Bcl 6 months ago 23 Views

SURABAYA,SEPUTARINDONESIA.NET – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Sutorejo RT.02/RW.07, Kelurahan Dukuh Sutorejo, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya. Penggerebekan ini dilaksanakan sebagai bagian dari Asta Cita 100 hari kerja Presiden Prabowo.

Dari lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama M. Subairi (49) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penggeledahan yang dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh Kompol Suria Miftah Irawan menemukan barang bukti berupa tiga poket plastik klip sabu dengan berat masing-masing 7,017 gram, 0,530 gram, dan 0,069 gram.

“Kami juga menyita timbangan elektrik, dua paket plastik klip kosong, dua sedotan plastik, satu handphone, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp. 100.000, tas pinggang warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah,” ungkap Kompol Miftah pada hari Kamis (21/11/2024).

M. Subairi ditangkap pada Sabtu, 12 Oktober 2024, sekitar pukul 18.30 WIB di dalam rumahnya. Penangkapan dan penggeledahan membuahkan hasil, dan barang bukti diakui sebagai milik tersangka.

Dalam penyelidikan, terungkap bahwa Subairi mendapatkan sabu dari seseorang bernama M (yang kini menjadi DPO). Sabu tersebut didapatkan pada hari dan waktu yang sama, diperkirakan sekitar pukul 17.00 WIB, dan diranjau di pinggir Jalan Raya Kedung Cowek, dekat Jembatan Penyebrangan Kedung Cowek. Awalnya, Subairi membeli satu bungkus sabu dengan berat ± 8 gram seharga Rp. 850.000 per gram, total mencapai Rp. 6.800.000.

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo
Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.
Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.
Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka Kasus Perusakan Mobil

Subairi mengaku membeli narkotika tersebut untuk dijual kembali dengan keuntungan antara Rp. 150.000 hingga Rp. 300.000 per gram, dan juga untuk digunakan sendiri secara gratis. Ia telah melakukan transaksi sabu dengan M sebanyak 10 kali dan memulai aktivitas perdagangannya selama lima bulan terakhir.

Polisi kini mempersiapkan jeratan hukum untuk M. Subairi dengan menerapkan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

TAGGED: gratis, narkoba, Polrestabes Surabaya
Bcl November 21, 2024
Previous Article Satpol PP Surabaya Tingkatkan Kesiapsiagaan Pertolongan Pertama Henti Jantung
Next Article Pemkot Surabaya Terbitkan SE Penggunaan Hak Pilih, Imbau Pelaku Usaha hingga Instansi beri Kesempatan Karyawan Memilih saat Pilkada Serentak
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

5 days ago

Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

5 days ago

Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

1 week ago

Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?