SURABAYA, Terkait informasi yang beredar, dua pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap oleh Reskrim Polsek Jambangan, dilepas dengan tebusan uang.
Dua orang budak narkoba itu, AB warga Wonokusumo Jaya Surabaya dan LRH, warga Dupak Surabaya, Namun oleh pihak Polsek Jambangan tidak diproses malah di lepaskan diduga dengan membayar uang sebesar Rp. 40 juta. Pada, (05/10/2022).
Saat dikonfirnasi, Kanit Reskrim Polsek Jambangan AKP Satriono menegaskan, jika penangkapan itu benar adanya. “Kita memang menangkap keduanya terkait kasus sabu-sabu,” katanya kepada media ini, Kamis (6/10/2022).
Kanit menjelaskan jika anggota menangkap mereka diwilayah Surabaya Utara setelah menerims info dari masyarakat.
Saat diamankan tidak terdapat barang bukti, namun mereka tetap diamankan karena hasil tes urine positif. “Kita tetap amankan keduanya dan saat ditest urine hasilnya positif,” tambah Kanit Reskrim.
Kedua pelakunya, tambah Kanit dilakukan penahanan di Mapolsek hingga dua hari lamanya. Saat itu anggota Reskrim sedang menyelidiki kasus lain yang lebih besar.
Karena tanpa adanya barang bukti, maka kedua pelaku dilakukan rehabilitasi dan diserahkan ke BNN Kota Surabaya. “Kita serahkan ke BNN dan terkait uang 40 juta itu tidak benar tidak ada permainan uang,” tambahnya.
Informasinya, kejadian ini berawal adanya penangkapan dua orang budak sabu oleh anggota Polsek Jambangan Surabaya. Mereka diamankan, Minggu, 2 Oktober 2022, dini hari di Jalan Wonokusumo Jaya Gg. 6 Surabaya.
Setelah itu Polisi membawa kedua pelaku ke Mapolsek Jambangan Surabaya dan sempat ditahan di Polsek selama dua hari.
Usai ditahan selama dua hari, kemudian ada perwakilan dari pihak keluarga yang mendatangi Mapolsek untuk mengurus kedua diduga pelaku.(*)