Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Ranjau di Puskesmas, Barang Lapas Dibawa Pria Jambangan
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Ranjau di Puskesmas, Barang Lapas Dibawa Pria Jambangan
KriminalPeristiwaTNI Polri

Ranjau di Puskesmas, Barang Lapas Dibawa Pria Jambangan

admin 4 years ago 712 Views
Tengah, Pengedar sabu yang ditangkap Polrestabes Surabaya

SURABAYA– Kembali, Unit III Satnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap pengedar narkoba jenis sabu. Dan lagi, barang yang bersumber dari dalam Lapas di Surabaya yang diedarkan oleh pelaku ini.

Tersangka yang dibekuk berinisial SU (22), warga Kebonsari, Jambangan Surabaya. Sopir ini terus terang mengakuai asal usul barang haram yang dijual yakni dari seseorang di lembaga pemasyarakatan (lapas) di wilayah Jatim.

Polisi yang menyanggongnya setelah memperoleh ciri-cirinya, membekuk pelaku ketika dia menunggu pembeli di Jalan Kebonsari, Jambangan Surabaya,pada Sabtu (26/9/2022) sore.

Dari tangan tersangka, anggota Unit III Satnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 6 ( enam) poket siap edar dengan berat masing-masing 0,78, 0,32,0,30,0,28, 0,28 dan 0,28 gram.

“Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak enam paket sabu-sabu dengan total seberat 2,24 gram,” kata Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Kamis (6/10/2022).

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen

Saat diinterogasi polisi, tersangka SU mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang yang berada di lapas.

“Keterangan tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dari Jimmy (Lapas) dengan cara di ranjau di daerah puskesmas Kupang Gunung Surabaya seharga Rp. 1.100.000,- per gram dengan maksud untuk di jual kembali,” imbuh Daniel.

Sementara itu tersangka SU mengaku membeli narkoba jenis sabu dengan cara patungan. Kini, polisi masih memburu diduga pelaku lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

TAGGED: balapan, Jualsabu, lapas, Pengedar, polrestabessurabaya
admin October 6, 2022
Previous Article Benarkah Polsek Jambangan Lepas Dua Pelaku Narkoba, ini Kata Polisi
Next Article 30 Orang Terjaring Operasi Sikat Semeru Polres Mojokerto

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

2 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

4 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

1 week ago

“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?