Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Benarkah Polsek Jambangan Lepas Dua Pelaku Narkoba, ini Kata Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Benarkah Polsek Jambangan Lepas Dua Pelaku Narkoba, ini Kata Polisi
KriminalPeristiwaTNI Polri

Benarkah Polsek Jambangan Lepas Dua Pelaku Narkoba, ini Kata Polisi

admin 3 years ago 826 Views
Ilustrasi

SURABAYA, Terkait informasi yang beredar, dua pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap oleh Reskrim Polsek Jambangan, dilepas dengan tebusan uang.

Dua orang budak narkoba itu, AB warga Wonokusumo Jaya Surabaya dan LRH, warga Dupak Surabaya, Namun oleh pihak Polsek Jambangan tidak diproses malah di lepaskan diduga dengan membayar uang sebesar Rp. 40 juta. Pada, (05/10/2022).

Saat dikonfirnasi, Kanit Reskrim Polsek Jambangan AKP Satriono menegaskan, jika penangkapan itu benar adanya. “Kita memang menangkap keduanya terkait kasus sabu-sabu,” katanya kepada media ini, Kamis (6/10/2022).

Kanit menjelaskan jika anggota menangkap mereka diwilayah Surabaya Utara setelah menerims info dari masyarakat.

Saat diamankan tidak terdapat barang bukti, namun mereka tetap diamankan karena hasil tes urine positif. “Kita tetap amankan keduanya dan saat ditest urine hasilnya positif,” tambah Kanit Reskrim.

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Dukung Visi Indonesia Emas 2045
Kota Surabaya: Dapur Nasionalisme dan Jejak Gemblengan Sang Proklamator, Ir Soekarno
Pengamat Nilai Sidak Parkir Toko Swalayan oleh Wali Kota Eri Langkah Tegas Lindungi Warga
Oknum SPPI Diduga Gunakan Nama BIN, Pemilik Dapur MBG Teriakkan Keadilan
Ini Alasan Wali Kota Eri Cahyadi Segel Minimarket yang Tak Sediakan Jukir Resmi

Kedua pelakunya, tambah Kanit dilakukan penahanan di Mapolsek hingga dua hari lamanya. Saat itu anggota Reskrim sedang menyelidiki kasus lain yang lebih besar.

Karena tanpa adanya barang bukti, maka kedua pelaku dilakukan rehabilitasi dan diserahkan ke BNN Kota Surabaya. “Kita serahkan ke BNN dan terkait uang 40 juta itu tidak benar tidak ada permainan uang,” tambahnya.

Informasinya, kejadian ini berawal adanya penangkapan dua orang budak sabu oleh anggota Polsek Jambangan Surabaya. Mereka diamankan, Minggu, 2 Oktober 2022, dini hari di Jalan Wonokusumo Jaya Gg. 6 Surabaya.

Setelah itu Polisi membawa kedua pelaku ke Mapolsek Jambangan Surabaya dan sempat ditahan di Polsek selama dua hari.

Usai ditahan selama dua hari, kemudian ada perwakilan dari pihak keluarga yang mendatangi Mapolsek untuk mengurus kedua diduga pelaku.(*)

TAGGED: kurirsabu, polsekjambangan, sabu
admin October 6, 2022
Previous Article Maulid Nabi, Polres Sampang Doakan Korban Kanjuruhan
Next Article Ranjau di Puskesmas, Barang Lapas Dibawa Pria Jambangan

Berita Lainnya

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Dukung Visi Indonesia Emas 2045

2 days ago

Kota Surabaya: Dapur Nasionalisme dan Jejak Gemblengan Sang Proklamator, Ir Soekarno

2 days ago

Pengamat Nilai Sidak Parkir Toko Swalayan oleh Wali Kota Eri Langkah Tegas Lindungi Warga

2 days ago

Oknum SPPI Diduga Gunakan Nama BIN, Pemilik Dapur MBG Teriakkan Keadilan

4 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?