SURABAYA-Polisi menggrebek rumah yang beralamatkan di Jalan Dukuh Kupang Gg Lebar Surabaya. Anggota Resnarkoba Polres Tanjung Perak menangkap satu orang pelaku.
Pelaku pemilik sabu-sabu itu adalah NA (26) warga Jalan Dukuh Kupang Gg Lebar Surabaya. Penjual Accu (Aki) tersebut diamankan dengan barang bukti bungkus Rokok yang ada 9 poket keseluruhan berat bruto 8,76 gram.
“Anggota kita juga menyita skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, dan satu unit HP,” jelas AKP Hendro Utaryo, Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak, Rabu (12/10/2022).
Hendro menjelaskan kronologis penangkapannya, berawal pada saat anggota Satreskoba Polres Perak melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika usai mendapat informasi masyarakat.
“Infonya, pelaku menyimpan sabu di dalam rumah yang beralamatkan di Jalan Dukuh Kupang Gg Lebar 5 Surabaya,” tambah AKP Hendro.
Berdasarkan informasi tersebut lalu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang yang dimaksud.
Setelah dinyatakan benar lalu dilakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka NA, hingga anggota menemukan barang bukti dari dalam rumah yang ditinggali oleh tersangka.
Saat ini, tersangka NA beserta narang bukti berada di Mapolres Tanjung Perak guna proses peyidikan lebih lanjut. Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

