Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Tak Sadar Juga Gerak Gerik Dipantau, Tertangkap Deh!
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Tak Sadar Juga Gerak Gerik Dipantau, Tertangkap Deh!
KriminalPeristiwaTNI Polri

Tak Sadar Juga Gerak Gerik Dipantau, Tertangkap Deh!

admin 4 years ago 758 Views
Pelaku narkotika dan barang buktinya

SURABAYA-Polisi menggrebek rumah yang beralamatkan di Jalan Dukuh Kupang Gg Lebar Surabaya. Anggota Resnarkoba Polres Tanjung Perak menangkap satu orang pelaku.

Pelaku pemilik sabu-sabu itu adalah NA (26) warga Jalan Dukuh Kupang Gg Lebar Surabaya. Penjual Accu (Aki) tersebut diamankan dengan barang bukti bungkus Rokok yang ada 9 poket keseluruhan berat bruto 8,76 gram.

“Anggota kita juga menyita skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, dan satu unit HP,” jelas AKP Hendro Utaryo, Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak, Rabu (12/10/2022).

Hendro menjelaskan kronologis penangkapannya, berawal pada saat anggota Satreskoba Polres Perak melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika usai mendapat informasi masyarakat.

“Infonya, pelaku menyimpan sabu di dalam rumah yang beralamatkan di Jalan Dukuh Kupang Gg Lebar 5 Surabaya,” tambah AKP Hendro.

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan
Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan
Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.
Pembunuhan Sadis Gegerkan Jalan Pragoto Simolawang, Korban Diduga Dibacok Kerabat Sendiri

Berdasarkan informasi tersebut lalu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang yang dimaksud.

Setelah dinyatakan benar lalu dilakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka NA, hingga anggota menemukan barang bukti dari dalam rumah yang ditinggali oleh tersangka.

Saat ini, tersangka NA beserta narang bukti berada di Mapolres Tanjung Perak guna proses peyidikan lebih lanjut. Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Pengedar, Peristiwa, Polrestanjungperak, sabu
admin October 12, 2022
Previous Article Perguruan Silat Terlibat Bentrok di Lamongan
Next Article Bupati Anna, Mantan Bupati Imam Hadir Bersama di Wisuda STIKES Rajekwesi

Berita Lainnya

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

3 hours ago

PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan

5 days ago

Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan

6 days ago

Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.

6 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?