SURABAYA– Aksi bejat pencabulan yang dilakukan oleh KST (49) warga Wonokromo Kota Surabaya, terungkap dan dia ditangkap oleh Polisi. Lebih-lebih korbannya adalah keponakannya sendiri.
Aksi bapak dengan dua orang anak ini berjalan mulus meski bertahun lama berjalan, sebab pelaku mengancam korban yang saat itu masih duduk di bangku SMP.
Tersangka yang sekaligus merupakan pakde dari korban telah melakukan persetubuhan terhadap korban sejak korban berusia 12 tahun.
Pada saat korban kelas 6 SD itulah awal kejadian, hingga saat ini saat korban berusia 16 tahun. Modus yang dilakukan pakde korban ini adalah dengan selalu mengimingi korban uang sebesar Rp.10.000,- hingga Rp.200.000.
“Namun, untuk menutupi aksinya tersangka selalu mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatan tersangka kepada siapapun termasuk ibunya,” jelas AKBP Mirzal Maulana, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kamis (13/10/2022).
Sepintar-pintarnya menutupi perbuatannya, aksi bejat itu akhirnya terungkap, diketahui oleh keluarga korban.
“Pada saat saksi D.K.S (ibu korban) membuka chating di HP korban mengetahui bahasa yang tidak senonoh,” tambah Kasat Mirzal.
Kemudian saksi meminta kejujuran korban tentang kejadian yang dialami hingga korban mengakui, selanjutnya saksi melaporkan kepada pihak Kepolisian Polrestabes Surabaya. Pada Kamis, 13 Oktober 2022, Unit PPA menangkap pelaku.
Saat ini, diduga tersangka telah ditangkap dan ditahan oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk proses sidik lanjutan.
Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan kedua UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.(*)