Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Duh Kok Bisa? Pakde ini Gagahi Keponakan
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Duh Kok Bisa? Pakde ini Gagahi Keponakan
KriminalPeristiwa

Duh Kok Bisa? Pakde ini Gagahi Keponakan

admin 4 years ago 822 Views
Pelaku cabul yang gagahi keponakan

SURABAYA– Aksi bejat pencabulan yang dilakukan oleh KST (49) warga Wonokromo Kota Surabaya, terungkap dan dia ditangkap oleh Polisi. Lebih-lebih korbannya adalah keponakannya sendiri.

Aksi bapak dengan dua orang anak ini berjalan mulus meski bertahun lama berjalan, sebab pelaku mengancam korban yang saat itu masih duduk di bangku SMP.

Tersangka yang sekaligus merupakan pakde dari korban telah melakukan persetubuhan terhadap korban sejak korban berusia 12 tahun.

Pada saat korban kelas 6 SD itulah awal kejadian, hingga saat ini saat korban berusia 16 tahun. Modus yang dilakukan pakde korban ini adalah dengan selalu mengimingi korban uang sebesar Rp.10.000,- hingga Rp.200.000.

“Namun, untuk menutupi aksinya tersangka selalu mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatan tersangka kepada siapapun termasuk ibunya,” jelas AKBP Mirzal Maulana, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kamis (13/10/2022).

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua
Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

Sepintar-pintarnya menutupi perbuatannya, aksi bejat itu akhirnya terungkap, diketahui oleh keluarga korban.

“Pada saat saksi D.K.S (ibu korban) membuka chating di HP korban mengetahui bahasa yang tidak senonoh,” tambah Kasat Mirzal.

Kemudian saksi meminta kejujuran korban tentang kejadian yang dialami hingga korban mengakui, selanjutnya saksi melaporkan kepada pihak Kepolisian Polrestabes Surabaya. Pada Kamis, 13 Oktober 2022, Unit PPA menangkap pelaku.

Saat ini, diduga tersangka telah ditangkap dan ditahan oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk proses sidik lanjutan.

Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan kedua UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.(*)

TAGGED: bapakcabulianak, cabul, polrestabessurabaya, ppa
admin October 13, 2022
Previous Article Babak Penyisihan Tim Jatim 1 dan 2 Pastikan Lolos Babak 16 Besar Liga Santri PSSI Piala Kasad.
Next Article Dalam Kost Pria, Polisi Temukan Ribuan Pil Siap Edar

Berita Lainnya

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua

5 hours ago

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

5 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?