JEMBER – Pelaku kejahatan jalanan berupa Begal dibekuk Tim Kalong Satreskrim Polres Jember. Tersangkanya, Alex Wijaya (24) warga asal Dusun Krajan Desa Serut Panti Jember dan Farjan T (27) warga Desa Kemiri Panti. Mereka pelaku perampasan Mobil pickup di Desa Sukorejo Bangsalsari Jember.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Wiratama mengatakan, dua begal itu dibekuk di perbatasan Jember Lumajang di jalur selatan saat berupaya untuk melarikan diri usai menjalankan aksinya.
Adanya laporan aksi perampasan mobil yang dilakukan oleh pelaku, tim langsung berupaya melakukan pengejaran, dan tidak sampai 24 jam pelaku berhasil diamankan di perbatasan Jember Lumajang.
Menurut Kasatreskrim, antara korban dan pelaku saling kenal, keduanya sempat memiliki hubungan bisnis dalam jual beli tabung gas, bahkan sebelum pelaku menjalankan aksinya, pelaku Alex terlebih dahulu menghubungi korban yang diketahui bernama Ahmad warga Desa Kaliwining Rambipuji Jember.
“Kejadiannya 11 Oktober kemarin, sekitar jam 3 sore, saat itu pelaku menghubungi korban untuk diajak ketemuan di jalan bulakan Desa Karangsono, karena sudah saling kenal korban tidak menaruh curiga saat diajak ketemuan, kebetulan korban juga mengirim barang ke arah barat,”jelas Kasatreskrim, Senin (24/10/2022).
Saat korban dan pelaku bertemu, korban tidak curiga, mereka ngobrol di jalan seperti biasanya, namun tiba-tiba pelaku mengeluarkan parang dan clurit untuk melukai korban.
Korban yang tidak menyangka mendapat serangan mendadak pun terkapar terkena sabetan senjata tajamm beruntung korban masih selamat meski mengalami luka di tangan.
“Usai membacok korban, Alek membawa kabur mobil pickup dan uang senilai hampir 4 juta, sedangkan pelaku Fatjan sendiri juga kabur menggunakan motor yang dikendarainya,” ujar Kasatreskrim.
Beruntung korban yang terkena sabetan sajam di bagian mukanya masih bisa diselamatkan, sehingga dirinya melaporkan kasus yang dialaminya ini ke Mapolsek Bangsalsari dan diteruskan ke Satreskrim Polres Jember.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku sudah dijebloskan kedalam penjara. Polisi menjeratnya dengan pasal 365 KUHP. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara.(*)