SURABAYA– Warga Pandugo Rungkut, Surabaya berinisial AF (32), dibekuk Anggota Polrestabes Surabaya setelah diduga menjadi Pengedar narkotika dua jenis sekaligus.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (27/9/2022) sekitar pukul 15.30 Wib, di wilayah Jalan Raya Bypas Juanda, Sidoarjo.
“Tersangka kami tangkap, Selasa 27 September 2022 lalu, sekitar pukul 15.30 Wib, di Jalan Raya Baypas Juanda, Sidoarjo,” kata Kasatnarkoba AĶBP Daniel Marunduri, Kamis (26/10/2022).
Penangkapan terhadap AF, kata Daniel, berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi ganja dan pil ekstasi.
Mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya anggota anggota melakukan penyelidikan, hasilnya petugas mengetahui keberadaan tersangka.
“Setelah mengetahui identitas AF tersebut, polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadapnya,” tambahnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan di temukan total keseluruhan barang bukti yang diamankan oleh Tim Sus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dari pelaku sebanyak 100,66 garam atau setara dengan 1,66 ons ganja, 1,69 sabu-sabu dan 1 butir pil extacy.
“Setelah diintrogasi, pelaku mengaku barang haram ini didapatkan dari bandar untuk diserahkan kepada pembelinya,” imbuh AKBP Daniel.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di penjara Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman pidana Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*)