Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Warga Pandugo Edarkan Ganja dan Ekstacy
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Warga Pandugo Edarkan Ganja dan Ekstacy
KriminalPeristiwaTNI Polri

Warga Pandugo Edarkan Ganja dan Ekstacy

admin 3 years ago 771 Views
Pelaku dan barang bukti yang disita Polisi Narkotika Surabaya

SURABAYA– Warga Pandugo Rungkut, Surabaya berinisial AF (32), dibekuk Anggota Polrestabes Surabaya setelah diduga menjadi Pengedar narkotika dua jenis sekaligus.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (27/9/2022) sekitar pukul 15.30 Wib, di wilayah Jalan Raya Bypas Juanda, Sidoarjo.

“Tersangka kami tangkap, Selasa 27 September 2022 lalu, sekitar pukul 15.30 Wib, di Jalan Raya Baypas Juanda, Sidoarjo,” kata Kasatnarkoba AĶBP Daniel Marunduri, Kamis (26/10/2022).

Penangkapan terhadap AF, kata Daniel, berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi ganja dan pil ekstasi.

Mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya anggota anggota melakukan penyelidikan, hasilnya petugas mengetahui keberadaan tersangka.

Wali Kota Eri Sidak RSUD Soewandhi, Minta Penataan Akses Gedung Permudah Parkir
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Ajak Warga Perangi Jukir Liar
Tak Hanya Toko Modern, Pemkot Surabaya Juga Tertibkan Izin Parkir di Rumah Makan
44 Pemuda Pesta Miras dan Vandalisme di Surabaya Dikirim ke Liponsos
Restorative Justice Penjual Nasi Goreng Surabaya Diwarnai Isu Suap Rp10 Juta

“Setelah mengetahui identitas AF tersebut, polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadapnya,” tambahnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan di temukan total keseluruhan barang bukti yang diamankan oleh Tim Sus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dari pelaku sebanyak 100,66 garam atau setara dengan 1,66 ons ganja, 1,69 sabu-sabu dan 1 butir pil extacy.

“Setelah diintrogasi, pelaku mengaku barang haram ini didapatkan dari bandar untuk diserahkan kepada pembelinya,” imbuh AKBP Daniel.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di penjara Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman pidana Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*)

TAGGED: Jualsabu, polrestabessurabaya, sabu
admin October 26, 2022
Previous Article Balas Dendam Tawuran Antar Dua Gengster, Satu Tewas di Surabaya
Next Article Beredar Akun Whatsapp Mengatasnamakan Camat Sugihwaras

Berita Lainnya

Wali Kota Eri Sidak RSUD Soewandhi, Minta Penataan Akses Gedung Permudah Parkir

19 hours ago

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Ajak Warga Perangi Jukir Liar

19 hours ago

Tak Hanya Toko Modern, Pemkot Surabaya Juga Tertibkan Izin Parkir di Rumah Makan

19 hours ago

44 Pemuda Pesta Miras dan Vandalisme di Surabaya Dikirim ke Liponsos

19 hours ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?