Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Warga Pandugo Edarkan Ganja dan Ekstacy
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Warga Pandugo Edarkan Ganja dan Ekstacy
KriminalPeristiwaTNI Polri

Warga Pandugo Edarkan Ganja dan Ekstacy

admin 3 years ago 788 Views
Pelaku dan barang bukti yang disita Polisi Narkotika Surabaya

SURABAYA– Warga Pandugo Rungkut, Surabaya berinisial AF (32), dibekuk Anggota Polrestabes Surabaya setelah diduga menjadi Pengedar narkotika dua jenis sekaligus.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (27/9/2022) sekitar pukul 15.30 Wib, di wilayah Jalan Raya Bypas Juanda, Sidoarjo.

“Tersangka kami tangkap, Selasa 27 September 2022 lalu, sekitar pukul 15.30 Wib, di Jalan Raya Baypas Juanda, Sidoarjo,” kata Kasatnarkoba AĶBP Daniel Marunduri, Kamis (26/10/2022).

Penangkapan terhadap AF, kata Daniel, berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi ganja dan pil ekstasi.

Mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya anggota anggota melakukan penyelidikan, hasilnya petugas mengetahui keberadaan tersangka.

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua
Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

“Setelah mengetahui identitas AF tersebut, polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadapnya,” tambahnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan di temukan total keseluruhan barang bukti yang diamankan oleh Tim Sus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dari pelaku sebanyak 100,66 garam atau setara dengan 1,66 ons ganja, 1,69 sabu-sabu dan 1 butir pil extacy.

“Setelah diintrogasi, pelaku mengaku barang haram ini didapatkan dari bandar untuk diserahkan kepada pembelinya,” imbuh AKBP Daniel.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di penjara Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman pidana Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*)

TAGGED: Jualsabu, polrestabessurabaya, sabu
admin October 26, 2022
Previous Article Balas Dendam Tawuran Antar Dua Gengster, Satu Tewas di Surabaya
Next Article Beredar Akun Whatsapp Mengatasnamakan Camat Sugihwaras

Berita Lainnya

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua

5 hours ago

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

5 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?