SAMPANG– Sutu orang dari sembilan pelaku Kasus rudapaksa secara massal terhadap seorang gadis desa di Kecamatan Robatal, Sampang, Madura, Jawa Timur, ditangkap Polres Sampang.
Pelaku yang diamankan pada Selasa (01/11/2022), inisial F (17) warga asal Kecamatan Robatal, Sampang.
Korbannya seorang gadis desa Kecamatan Robatal Sampang, Madura dan masih dibawah umur atau ABG.
Hal tersebut, diungkapkan Kapolres Sampang AKBP. Pelaku utama kasus pemerkosaan itu sudah ditangkap dan masih dibawah umur.
Kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada hari Sabtu (22/10/2022) bulan lalu, di tempat kos-kosan di Kabupaten Pamekasan, namun sebelum kejadian itu ,korban dijemput oleh salah satu pelaku.
“Awalnya korban ini kenal dengan satu pelaku lewat media sosial facebook. Setelah mereka saling kenal, maka korban dijemput oleh pelaku dan kemudian diajaklah ke Pamekasan,” kata Arman, Kamis (3/11/2022).
Masih kata Kapolres Sampang, setibanya pelaku dan korban di wilayah Kabupaten Pamekasan, pelaku mengajak korban ke tempat kost.
Ditempat itu sudah ada beberapa pelaku lain. Saat itulah, akhirnya korban dikerjai oleh 5 orang. Korbannya masih berusia 13 tahun.
” Menurut keterangan yang didapat, diantara pelaku ada yang dewasa. Hingga saat ini, kami sedang melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku lainnya,” tegas Arman.
Kasus rudapaksa ini, sebelumnya sempat ramai di pemberitaan terkait hasil visum korban, karena hasil visum pertama yang dari rumah sakit menyatakan negatif (tidak ada bekas persetubuhan/sobek).
” Setelah selang beberapa hari, dilakukan visum ulang terhadap korban yang hasilnya dari visum tersebut adalah positif (ada bekas sobekan).(hen)