Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Senilai 800 M Uang Palsu dari 11 Tersangka Diamankan Polda Jatim dan Polres Kediri
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Senilai 800 M Uang Palsu dari 11 Tersangka Diamankan Polda Jatim dan Polres Kediri
KriminalTNI Polri

Senilai 800 M Uang Palsu dari 11 Tersangka Diamankan Polda Jatim dan Polres Kediri

admin 3 years ago 650 Views
Kapolda Jatim pamerkan pelaku dan barang buktinya

SURABAYA – Polda Jatim dan Polres Kediri membekuk pembuat Upal (uang palsu) yang diedarkan diwilayah Jawa Timur. 11 Tersangka diamankan.

Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Toni Harmanto memgatakan, Jajaran Polda Jatim dan Polres Kediri mengungkap peredaran uang palsu yang ada di wilayah Kediri dan dikembangkan berhasil menungkap pelaku di wilayah lain.

Pengungkapannya berawal dari bulan Oktober, anggota menerima laporan dari Bank Indonesia adanya uang palsu kurang lebih 4.000.000.

“Dari ungkap itu, kami berhasil amankan 11 tersangka, yang pertama di wilayah kabupaten Kediri, Jakarta dan gudangnya ada di Cimahi,” kata Kapolda Jatim, Kamis (3/11/2022).

Untuk barang bukti yang di amankan sebanyak 800.000.000, alat cetak. Dam prosesnya mulai bulan Maret sampai April 2022, kurang lebih sudah tercetak 800.000.000.000,- (delapan ratus milyard).

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan
Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto
Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi
Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.

Saat ini semua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kediri. Polisi akan menjerat dengan Pasal 26 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

TAGGED: Poldajatim, Uangpalsu
admin November 3, 2022
Previous Article Nekat Bawa Barang ini, Driver Ojol Ditangkap Polisi Bertambah
Next Article Di Sampang, Gadis 13 Tahun Dikerjai Sembilan ABG

Berita Lainnya

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan

19 hours ago

Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto

23 hours ago

Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi

1 day ago

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

3 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?