Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Kulakan di Bangkalan, Tinggal Sisa Polisi Datang
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Kulakan di Bangkalan, Tinggal Sisa Polisi Datang
KriminalPeristiwaTNI Polri

Kulakan di Bangkalan, Tinggal Sisa Polisi Datang

admin 3 years ago 836 Views
Pelaku dan barang bukti sabu yang diamankan Polrestabes Surabaya

SURABAYA– Polisi di Surabaya mendapatkan sisa Narkotika jenis sabu-sabu yang belum terjual sebanyak delapan poket dari hasil ungkap kasus didepan ruko Jalan Ngagel Kota Surabaya.

Tersangka yang ditangkap pada, Senin 10 Oktober 2022, sekira pukul 18.00 Wib berinisial, YP (36), asal Jalan Bulaksari Surabaya.

Barang bukti yang disita dengan rincian, empat poket plastik dengan berat masing masing bungkus 0,42 gram berikut pembungkusnya dan empat poket plastik sabu dengan berat masing masing bungkus 0,40 gram berikut pembungkusnya serta HP dan uang tunai sebesar Rp. 450.000.

Pengungkapan kasus ini bermula pada, Senin 10 Oktober 2022, sekira pukul 18.00 wib, didepan ruko Jalan Ngagel Rejo kota Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka SP kemudian dilakukan
penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu-sabu.

“Informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil membekuk tersangka SP,” jelas AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (17/11/2022).

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan
Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto
Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi
Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.

SP sendiri Daniel melanjutkan, dia mendapatkan dari Ali (DPO) pada, Senin 10 Oktober 2022 sekira pukul 08.00 WIB di Desa Alang Bangkalan seharga Rp. 1.500.000, dan secara ranjauan dengan maksud untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Tersangka SP biasa menjual sabu dengan harga Rp.100.000 hingga Rp. 200.000 perpaketnya dan sudah sebanyak tujuh kali pembelian kepada Ali.

“Dalam sebulan pelaku ini bisa dua kali. Untuk pembelian yang terakhir yang awalmulanya 15 (lima belas ) paket sudah laku terjual 7 (tujuh ) paket sedangkan sisanya tinggal 8 (delapan) paket belum sempat laku terjual disita oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya,” tambah AKBP Daniel.

“Kita akan jerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya.(*)

TAGGED: Jualsabu, polrestamalang, sabu, Satresnarkoba
admin November 17, 2022
Previous Article Belajar Jambret dari YouTube, Rencana Dijual Online
Next Article TNI Sahabat Anak, Markas Koramil Kepohbaru Kodim Bojonegoro Diserbu Siswa PAUD dan TK

Berita Lainnya

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan

19 hours ago

Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto

23 hours ago

Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi

1 day ago

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

3 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?