Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Usai Gasak Motor Wanita, Pria ini Dibekuk Saat Ngopi di Warkop
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Usai Gasak Motor Wanita, Pria ini Dibekuk Saat Ngopi di Warkop
KriminalPeristiwaTNI Polri

Usai Gasak Motor Wanita, Pria ini Dibekuk Saat Ngopi di Warkop

admin 2 years ago 770 Views
Pelaku diapit Kapolsek dan Kanit Reskrim Dukuh Pakis Surabaya

SURABAYA– Gerak cepat anggota Reskrim Polsek Dukuh Pakis Surabaya, berhasil amankan pelaku pencurian motor milik wanita yang tinggal di Jalan Prada Kalikendal No. 12 Surabaya.

Tersangkanya, M. Nur F (18) asal Jalan Rungkut Kidul Gg Pesantren yang Kos di Jalan Tempel Sukorejo Surabaya.

Motor warga kost tersebut hilang pada Rabu 07 Desember 2022 sekitar pukul 16.00 wib lalu melaporkan terjadinya Pencurian kendaraan bermotor ke Polsek Dukuh Pakis.

Kemudian unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis melakukan Cek TKP di Kos Jalan Prada Kalikendal No. 12 Surabaya, guna mengungkapnya.

“Hasil dari penyelidikan itu, anggota Reskrim melakukan penyelidikan dan mendapatkan Informasi bahwa pelaku pencurian sepeda motor itu diketahui sedang ngopi,” kata Kompol Irfan, Kapolsek Dukuh Pakis, Kamis (8/12/2022).

Sepak Terjang Iwan Sunito, Jadi Pengusaha Sukses Bidang Property di Luar Negeri
Pemprov Jatim dan Driver Ojol Sepakati Penghentian Sementara Tarif Promo Aplikasi
Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo
Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

Laniut Irfan, diduga pelaku saat itu ngopi di Warung 99 Jalan Kupang Gunung Surabaya, kemudian anggota mendatangi lokasi tersebut dan mendapati Pelakunya.

“Saat diamankan, dalam penyelidikan awal, dia mengakui yang mencuri Kendaraan warga kost,” imbuh Irfan.

Setelah diamankan, oleh anggota tersangkanya dibawa ke Polsek Dukuh Pakis untuk dilakukan Penyidikan lebih Lanjut.

“Kita akan jerat pelakunya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara hingga 5 tahun,” pungkas Kompol Irfan.(*)

TAGGED: curanmor, Curimotor, Pencurian, polsekdukuhpakis
admin December 8, 2022
Previous Article Bom Bunuh Diri di Bandung, di Surabaya Penjagaan Diperketat
Next Article Apes, Belum Menikmati Keduluan Ditangkap Polisi

Berita Lainnya

Sepak Terjang Iwan Sunito, Jadi Pengusaha Sukses Bidang Property di Luar Negeri

2 hours ago

Pemprov Jatim dan Driver Ojol Sepakati Penghentian Sementara Tarif Promo Aplikasi

3 hours ago

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

5 days ago

Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

6 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?