Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Apes, Belum Menikmati Keduluan Ditangkap Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Apes, Belum Menikmati Keduluan Ditangkap Polisi
KriminalPeristiwaTNI Polri

Apes, Belum Menikmati Keduluan Ditangkap Polisi

admin 3 years ago 830 Views
Pelaku sabu di Polsek Tenggilis Surabaya

SURABAYA, Apes, bagi satu pemakai narkotika jenis sabu di Surabaya ini. Belum sempat menikmati hasil barang yang dibelinya, dia keburu ditangkap oleh jajaran Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya.

Pria bernama, Devianto (45) itu dibekuk berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram di Jalan Kapasan Kidul tepatnya di depan toko Indomaret.

Berharap dapat menikmati serbuk putih haram, warga Jalan Kapasan Kidul II , Surabaya itu malah dijebloskan kedalam penjara.

Kapolsek Tenggilis AKP Okta diwakili Kanit Reskrim AKP Ketut Redana mengatakan, peran serta masyarakat yang memberi informasi kepada polisi, hal tersebutlah yang membuat petugas berhasil membekuk pria yang menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

“Tersangka kita tangkap pada, Kamis 01 Desember 2022 pukul 17.00 Wib. Selain sabu, juga diamankan HP dan celana jeans warna biru,” kata AKP Ketut, Kamis (8/12/2022).

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan
Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan
Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.
Pembunuhan Sadis Gegerkan Jalan Pragoto Simolawang, Korban Diduga Dibacok Kerabat Sendiri

Oleh tersangka Devianto, barang narkotika jenis sabu disimpannya dalam saku celana jean yang saat itu dipakainya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Tenggilis Mejoyo untuk penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 dan atau pasal 132 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Jualsabu, Pemakaisabu, polsektenggilis, sabu
admin December 8, 2022
Previous Article Usai Gasak Motor Wanita, Pria ini Dibekuk Saat Ngopi di Warkop
Next Article Warga Ketintang Sumringah, Motor yang Sempat Hilang Kembali

Berita Lainnya

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

22 hours ago

PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan

6 days ago

Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan

7 days ago

Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?