Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Boby di Sidang Dalam Perkasa Ganja di PN Surabaya
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Boby di Sidang Dalam Perkasa Ganja di PN Surabaya
KriminalPeristiwaTNI Polri

Boby di Sidang Dalam Perkasa Ganja di PN Surabaya

admin 3 years ago 643 Views
Sidang kasus Ganja di PN Surabaya

SURABAYA– Sidang dengan terdakwa Boby Suhardiyanto dalam kasus narkotika digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (27/12/2022).

Boby di Sidang ganja seberat kurang lebih 117,050 gram yang diakui sebelumnya mendapatkan narkotika jenis ganja dari Irawan (DPO) seberat 3 kilogram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejari Surabaya mendatangkan saksi penangkap dari Kepolisian Polrestabes Surabaya yaitu Oky Ary Saputra di Pengadilan Negeri (N) Surabaya.

Saksi mengatakan, jika melakukan penangkapan terhadap terdakwa Boby Suhardiyanto usai mendapatkan informasi dari masyarakat dan juga hasil dari pengembangan dari pihak Lapas Waru Surabaya.

Saat dilakukan penangkap di kamar kosnya di Jalan M. Rasyid Desa Tebo Mulyorejo Kecamatan Sukun Malang, pada Rabu, 24 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 Wib.

Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi
Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan
Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan
Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.

Anggota menemukan barang bukti berupa 1 irisan ganja berat kurang lebih 146,42 gram, 1 irisan ganja berat kurang lebih 136,32 gram, 1 bungkus ganja dengan berat sekitar kurang lebih 21,21 gram beserta bungkusnya, 1 bungkus ganja dengan berat sekitar kurang lebih 18,38 gram beserta pembungkusnya, 1 bungkus ganja dengan berat sekitar kurang lebih 17,32 gram beserta bungkusnya, 1 bungkus ganja dengan berat sekitar kurang lebih 12,40 gram beserta pembungkusnya.

“Disita juga 1 pak plastik, 1 timbangan elektrik, 2 kaleng, 2 mangkuk cup berwarna putih,” jelas Oky.

Sementara itu, terdakwa Boby Suhardiyanto membenarkan keterangan saksi yang dihadirkan.

Boby mengakui jika barang haram tersebut di ranjau di daerah Arjosari Malang lalu dibawa kosan di Malang. “Dari hasil penjualan ganja saya mendapatkan upah sebesar Rp 50 ribu. Menjual ganja karena tidak punya pekerjaan yang tetap,” aku terdakwa.

JPU Nurhayati menjelaskan, bahwa terdakwa bukanlah orang yang berhak menjual, membeli, meneriman dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu yang mengandung Metamfetamina tersebut. “Terdakwa diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pingkas JPU.(*)

TAGGED: ganja, PNsurabaya, Sidang
admin December 27, 2022
Previous Article Petugas Gabungan Simokerto Himbau Jukir Tambakrejo
Next Article Tangkapan Polsek Tegalsari Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Berita Lainnya

Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi

3 hours ago

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

2 days ago

PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan

7 days ago

Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?