Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Duh, Kembali Dipenjara Usai Dibekuk Polisi Perak
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Duh, Kembali Dipenjara Usai Dibekuk Polisi Perak
KriminalPeristiwaTNI Polri

Duh, Kembali Dipenjara Usai Dibekuk Polisi Perak

admin 2 years ago 724 Views
Penjual Narkotika dengan barang buktinya

SURABAYA– Pria yang bekerja menjaga gudang di Surabaya ini tak menyangka jika pengapnya berada di balik jeruji besi penjara akan dirasakan kembali. Itu setelah polisi dari Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkapnya saat sedang bekerja menjaga gudang.

Pelaku inisial AM (46) yang ditangkap di Jalan Adityawarman No.54 Rt. 004 Rw.006 Kel. Darmo Kec. Wonokromo Surabaya itu, memang mempunyai pekerjaan sampingan usai keluar dari penjara.

Warga Jalan Sawah Pulo Surabaya yang juga tinggal di Jalan Dukuh Bulak Banteng Surabaya tersebut juga menjual narkotika jenis sabu.

Pengapnya jeruji besi tak membuatnya AM jera, dia tetap saja menjual barang haram yang dilarang hingga aktivitas tersebut tercium oleh polisi yang langsung melakukan penyelidikan.

Setelah beberapa hari diamati di area pergudangan tempat AM bekerja, polisi dapat memastikan jika memang benar terjadi transaksi jual beli sabu.

Warga Surabaya Adukan Anggota DPRD Jatim ke BK, Diduga Langgar Inpres Efisiensi Anggaran
Kapolrestabes Surabaya Beri Apresiasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Beraksi di Depan CCTV
DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot
Harkitnas, Pemkot Surabaya Ajak Warga Siapkan Masa Depan Generasi Penerus
Kisah Sukses dan Berliku Iwan Sunito, Apa yang Harus Dipelajari Investor?

Pada, Selasa 10 Januari 2023 sekira pukul 16.00 Wib, anak buah AKP Hendro Utaryo Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak langsung melakukan penggerebekan juga penggeledahan.

“Anggota mendapatkan
barang bukti, sabu seberat 0,36 gram, 0,36 gram, 1 bendel klip plastik kosong, sekrop dari sedotan warna putih, ATM, uang tunai sebesar Rp. 500.000, dan HP,” jelas AKP Hendro, Sabtu (14/1/2022).

Saat ini, Residivis penjaga Gudang itu sudah mendekam dalam penjara dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya penjara hingga 20 tahun,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak.(*)

TAGGED: Jualsabu, kurirsabu, Pengedar, Polrestanjungperak
admin January 14, 2023
Previous Article Kalapas Narkotika Sapa WBP di Pamekasan
Next Article Polisi Tiba Tiba Grebek Kamar Kost, ini yang Dicari

Berita Lainnya

Warga Surabaya Adukan Anggota DPRD Jatim ke BK, Diduga Langgar Inpres Efisiensi Anggaran

2 hours ago

Kapolrestabes Surabaya Beri Apresiasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Beraksi di Depan CCTV

3 hours ago

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot

10 hours ago

Harkitnas, Pemkot Surabaya Ajak Warga Siapkan Masa Depan Generasi Penerus

10 hours ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?