Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Apes, Barang Hutang Dikuntit Polisi Lalu Ditangkap
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Apes, Barang Hutang Dikuntit Polisi Lalu Ditangkap
KriminalPeristiwaTNI Polri

Apes, Barang Hutang Dikuntit Polisi Lalu Ditangkap

admin 3 years ago 747 Views
Penjual narkotika dan barang bukti di Polrestabes Surabaya

SURABAYA– Satu persatu pengedar narkotika baik ekstasi maupun sabu dibekuk oleh jajaran narkoba Polrestabes Surabaya. Hal tersebut guna menciptakan Kota Pahlawan sebagai Kota bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Terbaru, anak buah Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri membekuk seorang tersangka yang diduga menjadi pengedar di wilayah Kota Pahlawan.

Tersangkanya, IS, pria 41 tahun, warga Jalan Petemon Kuburan Kel. Sawahan Kec. Sawahan Kota Surabaya. Dari IS petugas berhasil mengamankan sabu dan juga ekstasi yang sudah dipecah-pecah menjadi paket hemat siap edar.

Rencana tersangka untuk mengedarkan sabu di wilayah Surabaya gagal lantaran lebih dulu diamankan oleh petugas pada Rabu, 14 Desember 2022, kurang lebih pukul 20.00 WIB.

“Awalnya, pelaku mendapatkan sabu secara ranjaudi Jalan Kapasari seberat 20 gram,” kata Daniel, Selasa (17/1/2023).

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen

Dari pelaku anggota amankan barang berupa 11 (sebelas) poket berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 6,38 gram beserta bungkusnya yang didapat dari Penceng (DPO), dibelinya dengan harga Rp. 17.000.000.

Sedangkan untuk barang berupa 7 (tujuh) poket plastik transparan yang berisi 53 butir narkotika jenis extacy dengan logo Ferrari dan logo Gucci warnah coklat dengan berat total ± 21,69 gram juga dari Penceng.

“Ekstacy dibeli pada, Minggu 11 Desember 2022, yang asalnya 1 poket plastik sebanyak 80 butir dengan harga Rp. 24.800.000, diranjau di Jalan Raya Kapasari Surabaya,” imbuh AKBP Daniel.

Sedianya, 11 poket plastik tersebut akan dijual tersangka sebesar Rp. 150.000, hingga Rp. 600.000, perpoketnya. Sedangkan barang berupa 7 (tujuh) poket plastik berisi 53 butir narkotika jenis extacy akan dijual oleh tersangka seharga Rp. 350.000, perbutirnya dan bertransaksi dengan Penceng sudah lima kali.

“Untuk extacy tersebut, saya belum mendapatkan keuntungan karena barangnya belum laku semua namun jika barangnya habis mendapat keuntungan sebesar Rp. 10.000.000,” aku pelaku IS.

Polrestabes Surabaya akan menjeratnya dengan tindak pidana
Pasal 114 ayat 2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Jualsabu, polrestabessurabaya, sabu, Satresnarkoba
admin January 17, 2023
Previous Article Pingin Ganti HP, Endingnya Malah Dipenjara
Next Article Sidang TPP, Lapas Pamekasan Penuhi Hak WBP

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

4 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

6 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago

“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?