MADIUN – Aksi perampokan di minimarket Saradan Mart, pelakunya berbekal senjata berupa pistol untuk menodong kepada kasir minimarket dan berhasil menggasak semua uang yang ada dalam brankas sebesar Rp 4.463.000.
Korban yang melapor kejadian pada
Minggu 08 Januari 2023 sekira pukul 22.30 WIB, ke petuga, Polisi akhirnya berhasil mengungkap. Tersangkanya inisial MSB yang ditangkap di Bandar Lampung.
Kapolres Madiun AKBP AKBP Anton Prasetyo, melalui Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto mengatakan, setelah melakukan aksinya di Kec. Saradan, tersangka MSB bersama temannya ATI kembali melakukan perampokan pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 sekirar pukul 05.45 WIB di ALFAMART Jerukgulung Kec. Balerejo.
Dilokasi kedua ini kedua pelaku membawa kabur uang di brangkas minimarket senilai Rp 39.873.500 serta membawa 15 slop rokok berbagai merk.
“Pelaku adalah residivis yang sebelumnya telah diamankan di Cikarang dengan kejahatan Curat hukuman 2 tahun 6 bulan dan keluar pada bulan november tahun 2022,” sebut AKP Danang, Kamis (19/1/2023).
Dalam penangkapan di Bandar Lampung tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam, helm, jam tangan, 1 unit korek api model Pistol Beretta warna silver, 1 unit korek api model Pistol Hellcat warna hitam, Handphone dan uang tunai sejumlah Rp 1.500.000.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (*)