Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Sidang Kasus Perubahan Komposisi Soft Drink Pop Ice, Dengarkan Keterangan Saksi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Sidang Kasus Perubahan Komposisi Soft Drink Pop Ice, Dengarkan Keterangan Saksi
HukumPemerintahan

Sidang Kasus Perubahan Komposisi Soft Drink Pop Ice, Dengarkan Keterangan Saksi

admin 2 years ago 633 Views
Sidang Kasus Perubahan Komposisi Soft Drink Pop Ice

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menyeret Bos PT. Parama Alif Loka lantaran melakukan tindak Pidana pemalsuan surat dan Perubahan Komposisi minuman soft drink Pop Ice yang dikirim ke Negara Simbawe, dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Muhammad Arofah, pegawai PT. Bintang Putih, bagian kliem mengatakan, terkait permasalah ini menjelaskan, bahwa sepemahaman kami dalam proses perkapalan tidak ada masalah, namun adanya perubahan dari siper atas perintah dari PT. Parmana Alif Loka dan kami juga tidak ada yang dirugikan.

“Namun kalau ada yang dirugikan, saya tidak tahu yang Mulia,” kata Arofah saat memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim di Ruang kartika 2 PN Surabaya.

Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak mengetahuinya,” saya tidak tahu Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan telekonfreem.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, pada tanggal 8, Juni 2021 di kantor PT. Parama Alif Loka di gedung Pakuan Centre lantao 23 di Jalan Emong Malang, Kota Surabaya. Terdakwa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Tim Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Desa Jimbaran Wetan, Sidoarjo
Warga Surabaya Adukan Anggota DPRD Jatim ke BK, Diduga Langgar Inpres Efisiensi Anggaran
Kapolrestabes Surabaya Beri Apresiasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Beraksi di Depan CCTV
DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot
Pemkot Surabaya Gelar Job Fair & Edu Fair 2025, Ratusan Lowongan Siap Serap Pengangguran dan Atasi Kemiskinan

Atas perbuatanya terdakwa didakwa dengan Pasal 263 ayat (1) KUHPidana.

Semetara itu Teddy Widido dan Laila dari Kejaksaan Agung Repubik Indonesia menjelaskan, bahwa sebanarnya terdakwa ini didakwa dengan dua Pasal, selain Pasal pemalsuan surat, juga ada pemalsuan kemasan dan komposisi dari minuman soft drink Pop Ice.

“Besok disidang selanjutnya kami, akan ajukan saksi ahli dari HAKI,” kata Teddy selapas sidang.(*)

TAGGED: pengadilan, PNsurabaya, Sidang
admin January 26, 2023
Previous Article Pemkot Surabaya Tanam 1 Juta Bibit Cabai dan 4 Ribu Bawang Merah
Next Article Baru, Ada Narkoba Dalam Sayur Lodeh

Berita Lainnya

Tim Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Desa Jimbaran Wetan, Sidoarjo

2 hours ago

Warga Surabaya Adukan Anggota DPRD Jatim ke BK, Diduga Langgar Inpres Efisiensi Anggaran

4 hours ago

Kapolrestabes Surabaya Beri Apresiasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Beraksi di Depan CCTV

5 hours ago

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot

12 hours ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?