Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Mobil Jaminan Fidusia Dialihkam, Pria Surabaya Ini Dilaporkan Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Bisnis dan Ekonomi > Mobil Jaminan Fidusia Dialihkam, Pria Surabaya Ini Dilaporkan Polisi
Bisnis dan EkonomiHukumKriminal

Mobil Jaminan Fidusia Dialihkam, Pria Surabaya Ini Dilaporkan Polisi

admin 3 years ago 680 Views
Ilustrasi

SURABAYA -Seorang pria berinisial FR asal Asemrowo Surabaya terpaksa berurusan dengan hukum. Itu setelah dia mengalihkan mobil jaminan fidusia hingga berbulan-bulan lamanya.

Bukannya taat pada akad kredit, FR malah mengalihkan unit mobil Honda Jazz Putih bernopol L 1813 CH kepada orang lain.

Alfret Imanuel Olin, staff Collection BRI Finance Surabaya menyebut, sempat beberapa kali mendatangi FR ke rumahnya untuk mengonfirmasi terkait penunggakan pembayaran mobil yang dikredit oleh FR.

Namun diketahui, mobil tersebut tidak ada di rumah FR.

“Kami sempat menanyakan kepada debitur (FR) karena sudah menunggak dua bulan, lalu dibayar hanya satu kali. Disana kami lihat mobilnya sudah tidak ada kami tanya, jika mobil itu diberikan ke saudaranya. Kemudian debitur tidak membayar angsuran lagi hingga saat ini,” ujar Alfret saat dikonfirmasi.

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan
Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan
Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.
Pembunuhan Sadis Gegerkan Jalan Pragoto Simolawang, Korban Diduga Dibacok Kerabat Sendiri

Saat proses penagihan persuasif dilakukan kepada FR selaku debitur, pihak leasing kaget mendapatkan gugatan dari seseorang berinisial MA.

MA, melalui kuasa hukumnya bernama Fahmi Syaifudin dari kantor hukum yang berada di Jalan Mataraman Dalam, Jakarta Pusat, MA menggugat perbuatan melawan hukum para pihak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 3 Agustus 2022.

“Nah ini juga aneh, muncul gugatan oleh seseorang yang kami juga tidak ketahuim Bukan debitur kami, namun unit mobil itu dikuasai oleh pihak lain,” lanjutnya.

Atas dasar itu, Alfret kemudian mendapatkan mandat perusahaan untuk melaporkan beralihnya unit jaminan fidusia itu ke polisi.

Laporan itu dibuat pada 25 Desember 2022 di Mapolreatabes Surabaya.

Saat ini kasus itu tengah bergulir di meja penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Alfret berharap, kasus debitur yang nekat mengalihkan unit jaminan fidusia itu benar-benar diproses polisi agar menjadi pembelajaran.

“Ada mekanisme sesuai akad kredit jika debitur tidak mampu lagi membayar angsuran. Bukan lantas dialihkan tanpa sepengetahuan dan persetujuan kreditur. Kami berharap kepolisian memproses hukum sesuai aturan yang berlaku agar menjadi pembelajaran bersama,” tandasnya.

Terpisah, kanit Tindak Pidana Tertentu, Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Drefani Diah Yunita, saat dikonfrimasi belum memberikan keterangan terkait perkembangan kasus tersebut.(*)

TAGGED: Penggelapan, Peristiwa
admin February 17, 2023
Previous Article World Bank Acungi Jempol Program Penanganan Stunting Surabaya, Minta Pemerintah Pusat Replikasi
Next Article Isra Miraj, PLN Percepat Eksekusi Perbaikan Potensi Gangguan

Berita Lainnya

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

1 day ago

PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan

6 days ago

Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan

1 week ago

Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?