Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pria Kupang Surabaya di Bui, Bawa Sepoket Barang Haram
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Pria Kupang Surabaya di Bui, Bawa Sepoket Barang Haram
KriminalPeristiwa

Pria Kupang Surabaya di Bui, Bawa Sepoket Barang Haram

admin 3 years ago 974 Views
Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polsek Tambaksari

SEPUTARINDONESIA.NET– Pria bernama, M. Sholeh Hutdin (29) asal Kupang Gunung Jaya 8 Surabaya dibekuk Polisi Polsek Tambaksari Surabaya.

Anggota Reskrim membekuknya setelah kedapatan memiliki, menyimpan, 1 poket plastik kecil yang berisi kristal putih diduga jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,34 gram.

Dia dibekuk di perempatan Jalan Tugu Pahlawan Surabaya pada Jumat, 25 Februari 2022, sekira pukul 21.000 WIB. Petugas yang menguntit pelaku langsung menggeledah. Sabu itu disimpan disaku celana depan sebelah kanan.

Kaposlek Tambaksari Kompol M. Akhiyar melalui Kanit Reskrim AKP Zainul Abidin mengatakan, anggota opsnal Polsek Tambaksari yang mendapat informasi adanya seseorang laki-laki yang hendak membeli narkotika.

“Anggota kemudian membuntuti terduga pelaku hingga diperempatan lampu merah Jalan Tugu Pahlawan Surabaya, dan didapati dua orang yang salah satunya ciri-cirinya sesuai,” jelas AKP Abidin, Senin (7/3/2022).

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot
Harkitnas, Pemkot Surabaya Ajak Warga Siapkan Masa Depan Generasi Penerus
Kisah Sukses dan Berliku Iwan Sunito, Apa yang Harus Dipelajari Investor?
Sepak Terjang Iwan Sunito, Jadi Pengusaha Sukses Bidang Property di Luar Negeri
Pemprov Jatim dan Driver Ojol Sepakati Penghentian Sementara Tarif Promo Aplikasi

Petugas kemudian menghentikan dua orang itu dan dilakukan penggeledahan. Disaku celana depan sebelah kanan tersangka Sholeh ditemukan barang bukti 1 poket plastik sabu.

Terbukti membawa sabu-sabu, selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dan teman tersangka yang bernama AM juga dibawa ke Polsek Tambaksari guna menjalani penyidikan.

Satu pelaku yang terbukti membawa narkotika sudah ditahan dalam penjara dan akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

TAGGED: kurirsabu, Peristiwa, polsektambaksari, sabu
admin March 7, 2022
Previous Article “Nglenyer” Merambah Bidang Pendidikan dan Sumber Daya Manusia
Next Article Korban Penembakan KKB, Dievakuasi Petugas Cartenz

Berita Lainnya

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot

5 hours ago

Harkitnas, Pemkot Surabaya Ajak Warga Siapkan Masa Depan Generasi Penerus

6 hours ago

Kisah Sukses dan Berliku Iwan Sunito, Apa yang Harus Dipelajari Investor?

6 hours ago

Sepak Terjang Iwan Sunito, Jadi Pengusaha Sukses Bidang Property di Luar Negeri

13 hours ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?