Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pria Kupang Surabaya di Bui, Bawa Sepoket Barang Haram
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Pria Kupang Surabaya di Bui, Bawa Sepoket Barang Haram
KriminalPeristiwa

Pria Kupang Surabaya di Bui, Bawa Sepoket Barang Haram

admin 4 years ago 1k Views
Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polsek Tambaksari

SEPUTARINDONESIA.NET– Pria bernama, M. Sholeh Hutdin (29) asal Kupang Gunung Jaya 8 Surabaya dibekuk Polisi Polsek Tambaksari Surabaya.

Anggota Reskrim membekuknya setelah kedapatan memiliki, menyimpan, 1 poket plastik kecil yang berisi kristal putih diduga jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,34 gram.

Dia dibekuk di perempatan Jalan Tugu Pahlawan Surabaya pada Jumat, 25 Februari 2022, sekira pukul 21.000 WIB. Petugas yang menguntit pelaku langsung menggeledah. Sabu itu disimpan disaku celana depan sebelah kanan.

Kaposlek Tambaksari Kompol M. Akhiyar melalui Kanit Reskrim AKP Zainul Abidin mengatakan, anggota opsnal Polsek Tambaksari yang mendapat informasi adanya seseorang laki-laki yang hendak membeli narkotika.

“Anggota kemudian membuntuti terduga pelaku hingga diperempatan lampu merah Jalan Tugu Pahlawan Surabaya, dan didapati dua orang yang salah satunya ciri-cirinya sesuai,” jelas AKP Abidin, Senin (7/3/2022).

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan
Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto
Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi
Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan

Petugas kemudian menghentikan dua orang itu dan dilakukan penggeledahan. Disaku celana depan sebelah kanan tersangka Sholeh ditemukan barang bukti 1 poket plastik sabu.

Terbukti membawa sabu-sabu, selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dan teman tersangka yang bernama AM juga dibawa ke Polsek Tambaksari guna menjalani penyidikan.

Satu pelaku yang terbukti membawa narkotika sudah ditahan dalam penjara dan akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

TAGGED: kurirsabu, Peristiwa, polsektambaksari, sabu
admin March 7, 2022
Previous Article “Nglenyer” Merambah Bidang Pendidikan dan Sumber Daya Manusia
Next Article Korban Penembakan KKB, Dievakuasi Petugas Cartenz

Berita Lainnya

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan

10 hours ago

Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto

14 hours ago

Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi

24 hours ago

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

3 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?