BANTEN,- Polda Banten bersikap tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba dengan pasal berlapis sehingga sanksi pidana akan menjadi semakin berat dan dapat menelusuri aset para pelaku untuk dapat ditracing dan dilakukan penyitaan.
Hal itu yang diterapkan Polda Banten terhadap 7 pelaku pembawa total 23 kilogram (Kg) yang diamankan pada, Selasa (08/03/2022) sekitar pukul 09.40 WIB, di jalan raya penghubung Tanjung Lesung dan Sumur, tepatnya di Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Pandeglang.
Tersangka, ISB alias Budi (44), nelayan, warga Wanasalam Lebak, HD alias Erik (35), nelayan, warga Malingping Lebak, SPM alias Parman (51) yang tinggal di Jakarta, AF alias Rohman (34), warga Cikeusik Pandeglang, ES alias Jana (37), warga Mandalawangi Pandeglang, HS alias Herli (21), warga Mandalawangi Pandeglang dan AS alias Anan (48), warga Mandalawangi Pandeglang.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, mereka digulung Satnarkoba Polres Pandeglang dan Ditnarkoba Polda Banten berdasarkan Informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan nelayan lokal dan orang non lokal yang membawa 2 koper di pagi hari yang kemudian ditindaklanjuti.
“Paada Selasa (08/03) sekitar 09.40 WIB, penyidik Satnarkoba Polres Pandeglang bersama personel Ditnarkoba Polda Banten mengamankan 3 orang dalam mobil Kijang Inova yaitu Herli, Enja dan Anan di pinggir jalan raya Tanjung Lesung – Sumur, Desa Tangkil Sari, Cimanggu,” jelas Kombes Pol Shinto, Rabu (9/3/2022).
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya dan Kapolres Gowa itu menambahkan, saat diamankan, terdapat 2 koper besar yang mencurigakan sesuai informasi dari warga, setelah dibuka diketahui berisi narkoba jenis sabu.
Anggota langsung melakukan interogasi awal, Anan menyampaikan bahwa barang tersebut diambil dengan menggunakan perahu nelayan ke sumber di pantai barat Sumatera, lalu dilakukan pengembangan kemudian melakukan penangkapan terhadap 4 tersangka lainnya.
Prahu nelayan yang membawa koper berisi sabu tersebut diketahui berlabuh di pesisir pantai Pelelangan ikan Muara Baru, Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur Pandeglang.
“Barang bukti yang kita amankan, 2 buah koper berisi 23 bungkus besar sabu dengan berat sekitar 23 kg, beberapa diantaranya kemasan teh Cina merk Guan Yingyang, mobil Kijang Inova, kapal kincang juga 1 pucuk airsoftgun,” imbuh Shinto.
Shinto juga menjelaskan, Daerah pesisir ini telah menjadi sasaran masuknya narkoba ke wilayah Banten karena kondisi geografis pantai yang cukup panjang dan lokasi yang masih dalam kategori blank spot area.
Daerah tersebut menjadi atensi Kapolda Banten untuk dapat dikonsentrasikan dalam kegiatan kepolisian, dan faktanya benar bahwa pengungkapan narkoba skala besar di Kecamatan Sumur Pandeglang menjadi keberhasilan Polda Banten dalam mengelola kegiatan kepolisian di daerah pesisir pantai.(*)
Semua tersangka kini sudah mendekam dalam penjara. Polisi akan dijerat Pasal 114, 112, 137, UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)