SURABAYA,- Benar-benar kompak, emak-emak ini ajak anaknya bisnis jualan narkoba jenis sabu-sabu (SS). Keduanya, Sukarni (50) dan Avis Maulana (24), yang tinggal kost di Jalan Bandarejo, Benowo.
Sayangnya, bisnis serbuk putih haram mereka diungkap oleh anggota Reskrim Polsek Sukomanunggal meski sudah jualan secara sembunyi-sembunyi.
Parahnya, kedua tersangka mendapatkanĀ pasokan sabu dari Yayak Anwari, yang tak lain adalah residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap anggota Ditreskoba Polda Jatim tahun 2020, lalu.
Begitu dikembangkan, Yayak ditangkap polisi didepan warung kopi di Jalan Banderjo. Selain itu, petugas juga meringkus bandar dari Yayak, yakni Mashud di dekat rumahnya di Jalan Donowati, Surabaya.
“Ibu dan anaknya itu dapat dari pelaku lain. Avis juga pernah kami tangkap atas kasus penjambretan tahun 2020,” sebut Kanitreskrim Polsek Sukomanunggal Iptu Jumeno, Rabu (9/10/2022).
Jumeno menambahkan, kasus peredaran sabu ini diungkap anggotanya bermula dari unit opsnal Polsek Sukomanunggal yang mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba dilakukan di daerah Bandarejo, Benowo.
Rumah kost Avis dan ibunya akhirnya digrebek. Saat digeledah berhasilĀ ditemukan barang bukti 1 buah HP merek vivo Y53, 1 buah HP merek MarktronC 31I, 1 buah sekrop terbuat dari sedotan, 2 buah sedotan untuk alat isap, 2 buah plastik klip berisi sabu, 1 buah gunting, dan uang hasil penjualan sabu seberar Rp 400 ribu.
Dalam penyidikan, tersangka Avis mengakui semua temuan Polisi. barang haram itu didapat dari Yayak. Dari dia Petugas menyita barang bukti 1 buah timbangan elektrik, 2 buah sekrup terbuat dari sedotan dan sendok plastik, 2 pak plastik klip ukuran sedang, 2 Pak plastik ukuran besar, 45 plastik klip ukuran kecil, dan 1 buah HP merek samsung.
Sementara, dari Mashud polisi juga menyita barang bukti sebanyak 13 Poket sabu, 1 HP, seperangkat alat isap sabu, 1 buah buku rekening dan kartu ATM, 1 tas selempang warna hitam.(*)