NAMLEA– Kejaksaan Negeri Buru menyampaikan dugaan Kasus tindak pidana Korupsi yang ada di Kabupaten Buru, akan terus didalami.
Termasuk penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Badan Penyelengaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang sempat viral beberapa pekan kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri Buru,M. Hasan Pakaja mengatakan, dana BPJS Kesehatan yang masuk ke kas Daerah Pemerintah Kabupaten Buru dari tahun 2020 sampai juni 2023 sebesar Rp, 26,511,596,500 (Dua puluh enam miliyar, lima ratus sebelas jutah, lima ratus sembilan puluh enam ribuh limah ratus rupiah).
“Jadi kita di sini lagi melakukan penyelidikan terkait penggunaan anggaran BPJS Kesehatan tersebut, untuk sekedar info sesuai dengan aturannya dana BPJS diperuntukan seluruhnya buat Jasa Medis dan Operasional Kesehatan dan tidak bisa dipergunakan untuk hal diluar kesehatan, jadi kami akan menyelidiki penyebab jasa medis untuk para dokter yang tidak terbayarkan, kita akan mendalami pihak yang terkait dengan kasus ini,” pungkas Kajari.
Selain kasus BPJS, ada juga kasus Tindak Pidana Korupsi di tingkat Desa yang sudah masuk dalam tahap penyelidikan diantaranya Desa Waemiting, Kecamatan Namlea,Desa Ohilahin dan Desa Wabloi Kecamatan Lolongguba.
Kalau untuk Desa Waemiting kami sudah melakukan pemeriksaan untuk berapa orang di perangkat Desa Waemiting.
Untuk Desa Ohilahin, sudah selesai melakukan pemeriksaan dan sudah berkoordinasi dengan pihak lnspektorat Buru namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak inspektorat itu sendiri.
Sedangkan untuk Desa Wabloi sudah masuk tahap penyidikan jadi kami masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari inspektorat Kabupaten Buru.