Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Polisi Ungkap Uang Palsu, Dua Orang Diamankan
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Polisi Ungkap Uang Palsu, Dua Orang Diamankan
KriminalPeristiwa

Polisi Ungkap Uang Palsu, Dua Orang Diamankan

admin 4 years ago 1.1k Views
Dua pelaku dan barang bukti uang palsu

SURABAYA,- Diketahui terlibat peredaran uang palsu dua orang pria diamankan unit Reskrim Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya.

Salah satu pelaku lebih dulu ditangkap di area Pasar Burung,Ronggowarsito Surabaya pada Rabu, 16 Februari 2022, pukul 15.00 WIB.

Dua orang yang diamankan, P A (62) asal Desa Bungkulan Kecamatan Sawan, Buleleng Bali dan D (45) asal Sukodono, Sidoarjo.

“Dari mereka, diamankan uang palsu pecahan 100 ribu dengan total Rp. 19.700.000,” sebut AKP Marji mewakili Kapolsek Tegalsari Kompol Dwi Nugroho, Minggu (13/3/2022).

Pengungkapan uang palsu ini, lanjut Marji, berawal saat nggota Reskrim Polsek Tegalsari mendapatkan informasi tentang peredaran uang palsu. Bahkan, uang itu digunakan oleh pelaku untuk belanja di pasar Burung Kupang.

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan
Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto
Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi
Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.

Kemudian dilakukan penyelidikan ternyata memang ada peredarannya. Anggota lebih dulu mengamankan tersangka D.

“Dia (tersangka D) dibekuk sekitar pukul 15.00 WIB sewaktu Pasar burung, Jalan Ronggowarsito,” tambah AKP Marji.

Dari tangkapan terhadap D yang menyimpan uang rupiah palsu kemudian dikembangkan kembali. Hasilenya, anggota Reskrim dapat membekuk PA di Jalan Rungkut Surabaya pada, Rabu 16 Februari 2022 pukul 17.00 WIB.

Kedua pemilik uang palsu itu kemudian dibawa ke Mapolsek Tegalsari guna diproses hukum lebih lanjut.

barang bukti yang ikut diamankan dari keduanya uang palsu pecahan 100 ribu rupiah sebanyak 197 lembar, atau Rp. 19.700.000.(*)

TAGGED: Peristiwa, Polsektegalsari, Uangpalsu, upal
admin March 13, 2022
Previous Article Di Ngawi, Vaksin Dapat Hadiah dari Kapolres
Next Article Dua Kali Diobrak, Arena Judi Doro Rangkah Kini Diduga ada Pembiaran

Berita Lainnya

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan

20 hours ago

Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto

1 day ago

Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi

1 day ago

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

3 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?