SURABAYA- Unit Jatanras Polrestabes Surabaya menagkap Daftar pencarian orang (DPO) kasus penganiayaan. Saat itu tersangka berada di Plato Foundation di Jalan Cipta menanggal V Gayungan, sedang rehabilitasi Narkotika.
Satu lainnya masih buron. Mereka, tiga pelaku melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan korban Meninggal dunia pada Kamis, 17 Agustus 2023, sekira pukul 10.00 WIB, di Jalan Kendung 11-B/2, Sememi, Benowo.
Tersangka yang dibekuk SR (37) asal Jalan UKA, Sememi Benowo Surabaya. Dia berperan melakukan pengeroyokan bersama pelaku lainnya kepada korban ESP dengan menendang kaki kiri dengan kaki kanan, dan menendang perut korban.
Pelaku lain yang lebih dulu dibeluk MSR als Aris (30 ) warga Jalan Uka, Sememi. Dia suami dari Elma Savira yang di senggol payudaranya oleh korban ESP. Aris ini pelaku yang memukul korban di bagian perut. ID alias WW (DPO).
Para pelaku melakukan pengeroyokan dengan menggunakan tangan kosong dan tendangan, berakibat luka-luka dan pendarahan pada lambung hingga akhirnya korban tewas.
“SR ditangkap pada, Kamis 23 November 2023 di daerah Gayungan Surabaya ketika sedang terapi rehabilitasi Narkoba di Gayungan,” kata AKBP Hendro Sukmono, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Senin (27/11/2023).
Kejadian yang sebabkan nyawa melayang itu bermula saudara Perempuan korban TW (54) menerima Telephon dari Ibu Aminah, memberitahu bahwa adiknya sedang berkelahi di Pasar Kendung.
Kemudian, pelapor bersama Suaminya bergegas ke Pasar dan langsung mendapati adiknya/korban sedang duduk di bangku tukang Cukur, dan mengalami luka Lecet tangan kiri.
Korban lalu disuruh pulang kerumahnya, dan kakanya itu mendapat informasi bahwa korban pernah mengganggu Istri (Aris). Atas info itu, kemudian sang kakak mendatangi rumah korban yang kebetulan masih satu Rumah dengan Orang tuanya.
Dirumah, Korban berpamitan mau masuk rumah namun selang beberapa menit terdengar suara dari depan kamar mandi, ternyata korban terjatuh dengan posisi terlentang dengan tidak sadarkan diri serta Kejang-kejang.
Dengan bantuan warga serta Mantri (Heru), setelah diperiksa korban dinyatakan Meninggal Dunia. Selanjutnya dilaporkan ke Polsek Benowo untuk Proses Penyelidikan lebih Lanjut.
Tim gabungan Unit Jatanras dan Polsek Benowo berhasil mengamankan 1 orang pelaku atas nama MSR als Aris. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap Aris.
“Saat ditangkap, SF sedang terapi rehabilitasi Narkoba,” imbuh Kasat Reskrim.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap para tersangka didapatkan keterangan bahwa kedua tersangka mengakui telah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban dikarenakan emosi atas laporan istri Aris diperlakukan kurang baik
“Kedua tersangka ini masih memiliki hubungan saudara. SR melarikan diri dan sembunyi setelah tahu saudaranya MSR ditangkap dan ditahan oleh Polisi,” pungkas AKBP Hendro.(*)