SURABAYA- Pria warga Jalan Endrosono Surabaya diamankan aparat kepolisian Polrestabes Surabaya didepan rumahnya, Rabu 01 November 2023 sekira pukul 00.00 WIB.
Tersangkanya, MY (38) asal Jalan Endrosono Surabaya. Saat diamankan polisi mengamankan, barang bukti
delapn Poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang pada Rabu, 01 November 2023 sekira pukul 00.00 WIB, pelaku berada di Jalan Endrosono Surabaya.
Polisi yang mengetahui ciri-cirinya, langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka MY. Kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa; 8 (delapan) Poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu.
“Jadi, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari warga serta pengembangan lebih lanjut dari kasus sebelumnya,” jelas AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (28/11/2023).
Narkotika jenis sabu yang diamankan petugas beserta bungkusnya, dengan berat kotor total yaitu + 2,24 gram.
Barang haram dan serok, ditemukan didalam dompet warna merah dikeranjang sepeda yang sudah tidak di pakai didepan rumah.
Sedangkan untuk 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) bendel plastik klip ditemukan dibawah lantai dirumah kosong dekat rumah Tersangka.
“Didapat keterangan, tersangka mengaku sabu itu awalnya dibeli sebanyak sembilan poket plastik warna putih dengan harga Rp. 900.000,dari Petok (DPO) pada Selasa 31 Oktober 2023 sekira pukul 19.00 Wib,” imbuh Damiel.
Saat memesan, Narkotika diambil sendiri kerumah Petok di Jalan Jati purwo Surabaya. satu poket plastik sudah digunakan oleh Tersangka dan untuk barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang ditemukan petugas akan dijual lagi oleh MY seharga mulai dari Rp. 100.000- Rp. 150.000, perpoket guna mendapatkan keuntungan.
Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain sabu juga disita, serok, timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip, 1 dompet merah.(*)