Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Di Unusa, Pria ini Malah Curi Kabel
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Di Unusa, Pria ini Malah Curi Kabel
HukumKriminalTNI Polri

Di Unusa, Pria ini Malah Curi Kabel

admin 2 years ago 759 Views
Pelaku pencurian di Polsek Wonocolo Surabaya

SURABAYA- Aksi pencurian pada, Sabtu 30 Desember 2023 sekira pukul 13.00 wib di kampus Unusa lantai 3
ruang SAF jalan Jemursari No 51-57 Surabaya, diungkap Polisi.

Unit Reskrim Polsek Wonocolo membekuk pelakunya bernama, Dwi Bagus Satrio Wibowo asal Ds. Tempel, Krian Sidoarjo.

“Pelaku juga pernah menjalani hukuman di Polsek Wonokromo dengan kasus pencurian,” jelas Kanit Reskrim
Polsek Wonocolo AKP Kusmianto, mewakili Kompol M. Soleh Kapolsek, Kamis (18/1/2024).

Korban Reno warga Perum Permata Hijau Kediri melaporkan jika terjadi pencurian di kampus Unusa lantai 3.

Tersangka ini melakukan pencurian dengan cara masuk
kekampus Unusa, kemudian naik ke lantai 2 dan 3 ruang SAF melalui tangga darurat.

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan
Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan
Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.
Pembunuhan Sadis Gegerkan Jalan Pragoto Simolawang, Korban Diduga Dibacok Kerabat Sendiri

“Dia (pelaku) memotong kabel dengan menggunakan tang dan carter lalu menggulung kabel dimasukkan kedalam tas punggung yang dibawanya,” imbuh Kusminto.

Anggota yang melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi, akhirnya berhasil membekuk pelaku yang juga merupakan seorang residivis ini.

Barang bukti yang disita dari pelaku, potongan kabel grounding panjang 180 cm, sebuah tang potong, cater, dan tas punggung warna hitam.

Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman dipidana penjara selama-lamanya 5 tahun.(*)

TAGGED: Pencurian, polsekwonocolo
admin January 18, 2024
Previous Article Pasar Nambangan Surabaya Jadi Pilot Project Penerapan Pasar Pangan Segar Aman
Next Article Gara Gara Uang 250 Ribu, Pria di Surabaya Terancam 20 Tahun

Berita Lainnya

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

10 hours ago

PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan

5 days ago

Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan

6 days ago

Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.

7 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?