Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Cleaning Service Bobol Apartement Sikat Tembaga
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Cleaning Service Bobol Apartement Sikat Tembaga
HukumKriminalTNI Polri

Cleaning Service Bobol Apartement Sikat Tembaga

admin 2 years ago 749 Views
Pelaku Pencurian di Polsek Sukomanunggal

SURABAYA- Aksi pembobolan di apartement 88 pada, tanggal 14 Desember 2023 hingga tanggal 04 Januari 2024 di Jalan Darmo Permai III Kav.88 Surabaya, diungkap polisi.

Dalam kasus itu, lima orang diamankan menjadi tersangka. Mereka, JFR (27), LRW (18), RA (19), ZA (19) dan ARS (19) kelimanya asal Surabaya.

Dalam apartement yang masih dalam tahap perbaikan itu, kelimanya mengasak mencuri pipa AC dengan cara dipotong-potong.

Apesnya, mereka tak sadar jika aksi itu dapat terbongkar, meski tak ada orang yang mengetahuinya. Pencurian itu rupanya terekam camera CCTV.

Barang bukti yang disita polisi, 10 kantong plastik yang didalamnya berisikan bekas potongan busa atau spon refrigrator AC, kwitansi pembelian dan flask disk yang didalamnya terdapat rekaman CCTV.

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan
Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan
Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.
Pembunuhan Sadis Gegerkan Jalan Pragoto Simolawang, Korban Diduga Dibacok Kerabat Sendiri

Kapolsek Sukomanunggal Kompol Z Rofik didampingi Kanit Reskrim Iptu Jumeno mengatakaN, ke lima tersangka dalam melakukan Tindak Pidana Pencurian
tersebut dengan sangat mudah.

Mereka, Tersangka yang bekerja sebagai cleaning
service di tempat kejadian perkara secara bersama-sama mengambil
kabel AC yang belum terpasang.

“Setelah diambil dengan cara dilepas tembaga dari kabel AC tersebut dijual serta hasilnya dibagi bersama-sama,” jelas Kompol Rofik, Sabtu (20/1/2024).

Sedianya, uang hasil penjualan dipergunakan oleh para pelaku untuk menambah biaya hidup sehari-hari.

Saat ini, lima tersangka pencurian itu sudah mendekam dalam jeruji besi penjara Polsek Sukomanunggal Surabaya.

Pelakunya terancam penjara hingga 5 tahun karena melanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.(*)

TAGGED: Pencuri, polseksukomanunggal
admin January 20, 2024
Previous Article Kelas Kakap di Mojokerto, Bandar Sediakan Bilik Kamar Sabu dan Pasangi CCTV
Next Article SUB PIN Polio Putaran Pertama di Kota Surabaya Capai 94 Persen

Berita Lainnya

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

1 day ago

PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan

6 days ago

Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan

1 week ago

Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?