Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Gerombolan Orang Akan Lakukan Tawuran, Namun Hanya Satu Pria yang Diamankan.
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Gerombolan Orang Akan Lakukan Tawuran, Namun Hanya Satu Pria yang Diamankan.
HukumKriminalPeristiwaTNI Polri

Gerombolan Orang Akan Lakukan Tawuran, Namun Hanya Satu Pria yang Diamankan.

Bcl 2 years ago 57 Views
Pelaku dan Barang Bukti Sajam

SURABAYA – Adanya informasi tawuran antar gengster pada Minggu 28 Januari 2024 sekira jam 04.30 Wib, langsung mendapat tindakan dari Reskrim Polsek Tambaksari, Surabaya.

Warga menginformasikan puluhan orang diduga akan menggelar aksi tawuran antar Gengster di Jalan Kapas Madya Gg 2 Surabaya.

Dilokasi itu, anggota opsnal Reskrim Polsek Tambaksari serta anggota Respati Sat Samapta Polrestabes Surabaya mendapati sekitar 12 remaja yg berlarian di sekitar Kapas Madya.

Kapolsek Tambaksari Kompol Imam Soleh menjelaskan, area jalan Kenjeran, Suramadu kerapkali dijadikan tempat tawuran.

Dengan adanya hal itu, pada saat akan adanya tawuran warga melapor. Daerah tersebut sudah menjadi atensi pimpinan.

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan
Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto
Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi
Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan

“Dilokasi, petugas berhasil mengamankan satu orang laki laki dengan membawa sebilah sajam jenis clurit yang akan di gunakan untuk tawuran Gengster,” kata Imam, Senin (29/1/2024).

Selanjutnya terduga pembawa sajam itu diamankan ke Polsek Tambaksari untuk proses lanjutan dan menjalani pemeriksaan.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan, sebilah Sajam jenis celurit Panjang sekitar 70 cm. Tersangka akan dijerat pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951, tentang senjata tajam.(*)

TAGGED: Alunalunsurabaya, Polrestabes, polsektambaksari, Surabaya, Tawuran
Bcl January 29, 2024
Previous Article Catat tanggalnya! Pemkot Surabaya Gelar Skrining dan Pemeriksaan Kesehatan Terintegrasi Gratis
Next Article Pengedar Sabu Jaringan Rabesan Bangkalan Di Bekuk Usai Ambil Ranjau.
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan

14 hours ago

Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto

19 hours ago

Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi

1 day ago

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

3 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?