SURABAYA – Aksi pencurian pada, Jumat 26 Januari 2024 pukul 11.00 Wib di PT. WAB Jalan Margomulyo Surabaya akhirnya terungkap.
Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) itu tak lain adalah karyawan di perusahaan tersebut. Dua pria itu mencuri potongan kulit kabel mesin produksi.
Pelakunya, RZH (31), dan AS (39) keduanya berasal dari Jalan Sidotopo Jaya Surabaya.
Pencurian yang diduga dilakukan oleh dua orang tidak dikenal itu dengan cara memotong kulit kabel mesin produksi yang diletakkan di sela-sela barang lain dalam gudang.
Adanya pencurian dalam gudang itu kemudian dilaporkan oleh SAS, Karyawan bagian administrasi ke Polisi.
Benar saja, sewaktu dilakukan pengecekan ternyata kabel bekas mesin produksi yang sebelumnya disimpan didalam peti kayu milik perusahaan telah hilang sebanyak kurang lebih 1000 kilogram.
Akibatnya perusahaan menderita kerugian sebesar Rp. 75.000.000 dan korban melaporkan kejadian ke Polsek Asemrowo guna penyelidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Tanjung Perak Iptu Suroto menjelasakan, pada Sabtu, 27 Januari 2024 sekira pukul 05.00 Wib, anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo mendapat informasi dari perusahaan adanya pencurian kabel.
“Petugas juga memeriksa rekaman CCTV kejadian. akhirnya Tersangka RAH berhasil ditangkap didalam gudang PT. WAB dan mengakui perbuatannya,” kata Suroso, Sabtu (3/2/2024).
Setelah dikembangkan, polisi kemudian membekuk tersangka AS dirumahnya di Jalan Sidotopo Jaya Surabaya.
Dirumah AS, polisi mendapati barang bukti potongan kulit kabel. AS juga mengakui perbuatannya. Selanjutnya kedua tersangka dibawa dan diamankan di Polsek Asemrowo untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat), sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHPidana,” imbuh Suroto.(*)