Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Curi Kabel Kuwut Bernilai Puluhan Juta, Polsek Asemrowo Berhasil Bekuk Dua Karyawan PT. WAB
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Curi Kabel Kuwut Bernilai Puluhan Juta, Polsek Asemrowo Berhasil Bekuk Dua Karyawan PT. WAB
HukumKriminalTNI Polri

Curi Kabel Kuwut Bernilai Puluhan Juta, Polsek Asemrowo Berhasil Bekuk Dua Karyawan PT. WAB

Bcl 2 years ago 56 Views
Pelaku beserta barang bukti

SURABAYA – Aksi pencurian pada, Jumat 26 Januari 2024 pukul 11.00 Wib di PT. WAB Jalan Margomulyo Surabaya akhirnya terungkap.

Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) itu tak lain adalah karyawan di perusahaan tersebut. Dua pria itu mencuri potongan kulit kabel mesin produksi.

Pelakunya, RZH (31), dan AS (39) keduanya berasal dari Jalan Sidotopo Jaya Surabaya.

Pencurian yang diduga dilakukan oleh dua orang tidak dikenal itu dengan cara memotong kulit kabel mesin produksi yang diletakkan di sela-sela barang lain dalam gudang.

Adanya pencurian dalam gudang itu kemudian dilaporkan oleh SAS, Karyawan bagian administrasi ke Polisi.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik
Didukung Dahlan Iskan, Hariyanto Resmi Maju Calon Ketua Umum DPN PERADI di Munas IV

Benar saja, sewaktu dilakukan pengecekan ternyata kabel bekas mesin produksi yang sebelumnya disimpan didalam peti kayu milik perusahaan telah hilang sebanyak kurang lebih 1000 kilogram.

Akibatnya perusahaan menderita kerugian sebesar Rp. 75.000.000 dan korban melaporkan kejadian ke Polsek Asemrowo guna penyelidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Tanjung Perak Iptu Suroto menjelasakan, pada Sabtu, 27 Januari 2024 sekira pukul 05.00 Wib, anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo mendapat informasi dari perusahaan adanya pencurian kabel.

“Petugas juga memeriksa rekaman CCTV kejadian. akhirnya Tersangka RAH berhasil ditangkap didalam gudang PT. WAB dan mengakui perbuatannya,” kata Suroso, Sabtu (3/2/2024).

Setelah dikembangkan, polisi kemudian membekuk tersangka AS dirumahnya di Jalan Sidotopo Jaya Surabaya.

Dirumah AS, polisi mendapati barang bukti potongan kulit kabel. AS juga mengakui perbuatannya. Selanjutnya kedua tersangka dibawa dan diamankan di Polsek Asemrowo untuk penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat), sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHPidana,” imbuh Suroto.(*)

TAGGED: Pencurian, Pencurikabel, Polrestabes Surabaya, Polsek asemrowo
Bcl February 3, 2024
Previous Article Modus Jadi Pembeli Pedagang Kripik Singkong Ini Jadi Korban Begal HP
Next Article
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

2 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

4 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

1 week ago

Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?