SEPUTARINDONESIA.NET,SUMENEP-
Kematian terduga perampas motor di Sumenep masih menjadi darurat kemanusiaan. Aksi Demo pun, terus bergulir dan menjadi atensi para penggiat Hak Asasi Manusia.
korban pria yang diketahui identitasnya bernama Herman (24) asal Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding itu sudah terkapar dilumpuhkan lalu di hujani dengan tembakan ke anggota tubuh korban, pada, Rabu 23 Maret 2022 lalu.
Aksi solidaritas dari persatuan pemuda peduli kemanusiaan Rozi mengatakan peristiwa tersebut, sangat memperihatinkan kasus yang menimpa kepada saudara korban Herman,
Lebih lanjut Korlap Rozi menegaskan Apabila kita ketahui bersama bahwa polisi yang terlibat dalam penembakan tersebut tidak sesuai dengan peraturan Kapolri No. 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam kepolisian dimana, dalam pasal 8 peraturan Kapolri bahwa menembak tidak boleh dari perut ke daerah kepala namun polisi melanggar hal tersebut,
“Dalam video yang berdurasi 26 detik itu terjadi penembakan yang brutal dari pihak kepolisian, bukan kah menembak untuk dilumpuhkan bukan di matikan,” jelasnya, Rabu (23/3/2022).
Masih Rozi Nah justru itu, jelas korban tak berdaya lagi, dalam UUD 45 terkait Hak Asasi Manusia, pasal 28a dan 28B ditegaskan bahwa (setiap orang punya hak hidup serta mempertahankan kehidupan nya)
“Jika kita komparasikan dengan peristiwa kemarin tidak ada sama sekali rasa kemanusiaan yang terjadi adalah layaknya menembak hewan sebegitu kejam kan aparatur kepolisian dalam bertindak,” terangnya
Kami peduli kemanusiaan atas korban Herman, mendesak
Tindak tegas personil porles Sumenep yang melakukan penembakan, dan memberikan rekom resmi kepada Propam Kapolda
Polres Sumenep harus bertanggung jawab kepada keluarga khususnya anak dari korban harus kebutuhan serta di sekolah kan sampai Sarjana dengan Gratis,” pungkasnya.(*/hen)