Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Sarjana Asal Menur Nyambi Jual Narkoba, Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Sarjana Asal Menur Nyambi Jual Narkoba, Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
HukumKriminalTNI Polri

Sarjana Asal Menur Nyambi Jual Narkoba, Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Bcl 1 year ago 39 Views
Tersangka seorang sarjana ketika ditangkap satresnarkoba polrestabes surabaya

SURABAYA – Meskipun Berpendidikan tinggi yakni Sarjana, namun tak membuat pria di Surabaya ini untuk berfikir dengan akal sehat dengan ilmu yang dimilikinya.

Hal itulah yang membuatnya berurusan dengan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah diketahui menjadi pengedar sabu.

Penjual sabu yang dibekuk pada Rabu, 28 Februari 2024 sekira pukul 18.00 WIB, dipinggir Jalan Menur Gg.2 Surabaya itu inisial FS (49) warga setempat.

Dari dia, anak buah Kompol Suriah Miftah Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan barang bukti 2 poket Sabu dengan total berat keseluruhan ± 1,564 gram, 2 bendel klip kosong, 1 bungkus rokok dan HP.

“Anggota yang mendapatkan informasi dari masyarakat langsung menyelidiki dan
pada Rabu, 28 Februari 2024, sekira pukul 18.00 Wib, tersangka dibekuk dipinggir jalan Menur Gg.2 Surabaya,” kata Kompol Suriah ke memonews, pada Rabu (13/3/2024).

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo
Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.
Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.
Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka Kasus Perusakan Mobil

Dalam penyidikan awal usai dibekuk, keterangan tersangka mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara beli kepada saudara Y (DPO).

Tersangka janjian dengan Y pada Rabu, 28 Februari 2024 sekira pukul 14.00 Wib didekat jembatan Layang Trosobo Sepanjang Sidoarjo. Saat itu, sebanyak 2 (dua) gram sabu seharga Rp 1.900.000, didapatnya.

“Ungkap kasus tersebut saat ini masih kami kembangkan guna menangkap dan membeku bandar yang menyuplai ke tersangka FS,” pungkas Kompol Suriah kepada memonews menambahkan.

Sementara itu sama dengan pelaku lainnya, maksud dan tujuan tersangka membeli adalah untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan.

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya akan menjeratnya dengan tindak pidana
Pasal 112 Ayat (1) Subs. Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Jualsabu, Kasatresnarkoba, narkoba, Polrestabes Surabaya, Sarjana
Bcl March 13, 2024
Previous Article Cegah Maraknya Tawuran saat Puasa, Polrestabes Surabaya Gencarkan Patroli
Next Article Cegah Perang Sarung dan Tawuran saat Ramadan, Satpol PP Gencarkan Patroli Asuhan Rembulan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

5 days ago

Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

6 days ago

Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

1 week ago

Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?