SEPUTARINDONESIA.NET, SURABAYA- Jaringan bandar Narkotika mengendalikannya dari balik jeruji besi penjara masih terjadi.
Seperti pengakuan pengedar sabu-sabu yang ditangkap Reskrim Polsek Polsek Sukomanunggal Surabaya ini.
Pelaku bernama, Sugiyanto (39) asal Jalan Bandarejo 1 Sememi, Benowo Surabaya. Dia mengaku membeli Narkotika jenis sabu dari bandar yang ada di Lapas Madiun.
“Belinya dengan cara di Ranjau, kemudian dijual kembali disekitar Sememi Benowo pak,” aku pelaku kepada penyidik usai dibekuk pada, Jumat 11 Maret 2022, pukul 08.00 WIB.
Semetara itu, Kompol Esti Setija Kapolsek Sukomanunggal mengatakan, anggota opsnal Polsek yang mendapat informasi dari masyarakat akan adanya teransaksi narkotika di sekitar wilayah Bandarejo gang 1 langsung menyekidikinya.
Petugas opsnal melakukan tindakan upaya ungkap dan penangkapan pelaku, hingga dapat diamankan. Darinya, juga diamankan barang bukti, 1 buah HP merk Samsung sebagai sarana ,1 buah plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,20 gram , 1 buah alat hisap sabu atau bong , 2 buah timbangan elektrik.
“Kita juga sita, 1 buah kaca pipet ,7 buah sedotan, uang tunai hasil penjual sabu seberat Rp.200.000, 3 buah korek api dan 754 klip plastik kecil,” tambah Esti.
Semua barang bukti yang dimaksud diakui oleh pelaku sebagai miliknya yang didapat dari bandar jaringan Lapas.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di amankan ke mako polsek Sukomanunggal untuk proses Penyidikan lebih lanjut.
Tersangka Sugiyanto akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

