Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Kaki Tangan Lapas Madiun, Rajau dan Edarkan Sabu di Surabaya
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Kaki Tangan Lapas Madiun, Rajau dan Edarkan Sabu di Surabaya
KriminalPeristiwa

Kaki Tangan Lapas Madiun, Rajau dan Edarkan Sabu di Surabaya

admin 4 years ago 1.1k Views

SEPUTARINDONESIA.NET, SURABAYA- Jaringan bandar Narkotika mengendalikannya dari balik jeruji besi penjara masih terjadi.

Seperti pengakuan pengedar sabu-sabu yang ditangkap Reskrim Polsek Polsek Sukomanunggal Surabaya ini.

Pelaku bernama, Sugiyanto (39) asal Jalan Bandarejo 1 Sememi, Benowo Surabaya. Dia mengaku membeli Narkotika jenis sabu dari bandar yang ada di Lapas Madiun.

“Belinya dengan cara di Ranjau, kemudian dijual kembali disekitar Sememi Benowo pak,” aku pelaku kepada penyidik usai dibekuk pada, Jumat 11 Maret 2022, pukul 08.00 WIB.

Semetara itu, Kompol Esti Setija Kapolsek Sukomanunggal mengatakan, anggota opsnal Polsek yang mendapat informasi dari masyarakat akan adanya teransaksi narkotika di sekitar wilayah Bandarejo gang 1 langsung menyekidikinya.

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan
Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan
Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.
Pembunuhan Sadis Gegerkan Jalan Pragoto Simolawang, Korban Diduga Dibacok Kerabat Sendiri

Petugas opsnal melakukan tindakan upaya ungkap dan penangkapan pelaku, hingga dapat diamankan. Darinya, juga diamankan barang bukti, 1 buah HP merk Samsung sebagai sarana ,1 buah plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,20 gram , 1 buah alat hisap sabu atau bong , 2 buah timbangan elektrik.

“Kita juga sita, 1 buah kaca pipet ,7 buah sedotan, uang tunai hasil penjual sabu seberat Rp.200.000, 3 buah korek api dan 754 klip plastik kecil,” tambah Esti.

Semua barang bukti yang dimaksud diakui oleh pelaku sebagai miliknya yang didapat dari bandar jaringan Lapas.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di amankan ke mako polsek Sukomanunggal untuk proses Penyidikan lebih lanjut.

Tersangka Sugiyanto akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: jaringanlapas, Jualsabu, Peristiwa, polseksukomanunggal, sabu
admin March 27, 2022
Previous Article Jadi Pembina PBSI, Bupati Bojonegoro Dorong Pembentukan Klub Bulu Tangkis Tingkat Kecamatan
Next Article Dengan Bodycam, Anggota Satlantas Pantau Realita Juga Antisipasi Pelaku Kejahatan

Berita Lainnya

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

1 day ago

PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan

6 days ago

Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan

1 week ago

Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?