SURABAYA – Puluhan poket narkotika jenis sabu didapat anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dari pengedar di Jalan Krembangan Jaya Utara Kec. Krembangan Surabaya.
Pengedar yang dibekuk polisi pada,
Kamis, 04 Juli 2024 sekira 06.00 WIB, tersangkanya inisial, AR (29) asal Jalan Krembangan Jaya Utara Kec. Krembangan Surabaya.
Usut punya usut, barang haram yang dijual AR ini berasal dari seorang bandar didaerah Rabasan Pulau Madura.
Anak buah Kompol Suriah Mictah Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan sedikitnya,
24 kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan sabu berat total 16,578 gram, 2 dompet, 8 bendel plastik klip, timbangan elektrik, 2 skrop terbuat dari sedotan dan HP.
Kepada media ini, Kompol Suriah menjelaskan kronologi penangkapan yang dilakukan polisi berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut.
Pada Kamis 04 Juli 2024 sekira pukul 06.00 WIB di Jalan Krembangan Jaya Utara Kel. Kemayoran Kec. Krembangan Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka AR.
“Saat itu juga langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang diakui milik serta dalam kekuasaan Tersangka,” kata Kompol Suriah, Rabu (10/7/2024).
Dari hasil introgasi bahwa tersangka mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara beli dari inisial I (DPO) Pada Selasa 02 Juli 2024 sekira pukul 17.00 Wib.
“Tersangka ketemuan langsung didaerah Rabesan Bangkalan dan mendapatkan sebanyak 15 gram seharga Rp. 12.000.000,” imbuh Kasat Resnarkoba.
Begitu barang ditangan pelaku, kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi menjadi beberapa poket kecil-kecil untuk dijual kembali dengan harga perpoket sebesar Rp. 200.000.
Dari jual beli sabu itu, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 600.000, dan tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu kepada I (dpo) kurang lebih sudah 6 kali.(*)