Surabaya – Merasa lahannya di caplok oleh mafia tanah dengan memalsukan sertifikat Tjong Cien Sing atau Suedi melalui sejumlah tim kuasa hukum pengacara yakni Achnis Marta,SH, O’od Chrisworo, SH, MH, Imam Budi Utomo.SH. serta Ahmad Mushonnef,SH.Dari Kantor Hukum Puncak Kerinci Law Firm, Mengungkap hasil perkara usai lakukan gugatan terhadap pihak pengusaha pergudangan di Gresik.
Advokat senior O’od dan Achnis Marta maupun tim menjelaskan soal gugatan kasus Tjong pemilik tanah terkait pembatalan kesepakatan pelurusan Batas tanah, tepatnya di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, yang dibuat dengan Tergugat.
“Ini tanda terima bukan surat kuasa apapun hanya tanda terima, Suedi tidak pernah memberi kuasa apapun sertifikatnya 149 awalnya tidak ada kuasa apapun oleh Notaris Reza Andrianto,SH,M.Kn,MH berubah lah sertifikat ini dengan oknum BPN menjadi 30.159 meter persegi kurangnya kurang lebih 2000 meter persegi,”kata tim pengacara kepada wartawan saat konferensi pers. Rabu (17/7).
Lebih lanjut, Pihak kuasa hukum Tjong menceritakan saat klien mengetahui ada berubah pada sertipikat, Pihaknya menelusuri ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik, Ironis dikatakan alasan BPN karena blangko rusak, Padahal saat diserahkan ke Notaris
“Kemudian, Klien kami kok merasa berubah kami menelusuri ke BPN, Di Sana (BPN) dikatakan bahwa adanya penggantian sertifikat ini karena blangko kosong rusak, Padahal ketika diserahkan pertama kali oleh pak Tjon Cien Sing ke notaris Reza itu tidak ada kerusakan yang berarti, saat kami tanya terkait luasnya kok berubah kurang dikatakan bahwa orang bpn karena ada perombakan pelurusan Batas tanah,”sambungnya.
“Yang mana di sertifikat yang baru luasnya berubah itu menunjukan Batas tanah pak Suedi (Klien), Padahal ketika waktu penunjukan Batas itu pak Suedi ini berada di Tiongkok jadi sangat mustahil,”beber pengacara korban yang mengatakan sertifikat sudah kembali semula, dan berada ditangan klien setelah pengadilan memerintahkan bpn meski tergugat upaya hukum banding.
Sebagaimana diketahui, Adanya kasus permasalahan tanah tersebut, Tjong melalui kuasa hukumnya yang mengaku menjadi korban mafia tanah selain telah melaporkan kasusnya ke tim Satgas Mafia Tanah, Juga sebelumnya melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan nomor perkara 58/Pdt.G/2023/PN Gsk.
Adapun pihak-pihak yang digugat oleh kantor hukum Puncak Kerinci Law Firm, Yakni Tergugat 1 Ng Ek Song sebagai komisaris PT.Kodaland Inti Property yang bergerak di bidang usaha pergudangan Manyar Mas Karimun, Dan tergugat lainnya Notaris Reza Andrianto, serta kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gresik.
Pada petitum gugatan Tjong Cien Sing yang dikutip dari SIPP PN Gresik sebagai berikut,
“Menyatakan Kesepakatan Pelurusan Batas-Batas Tanah milik TJONG CIEN SING (Penggugat) dengan bukti kepemilikan SHM No 149 dengan Batas-Batas Tanah milik NG EK SONG (Tergugat) dengan bukti bukti kepemilikan SHM No 11 dapat dibatalkan,”isi gugatan.
“Menyatakan Obyek sengketa Tanah ini terletak di..dengan luas tetap 32.750 dan batas-batas sebagai berikut
Batas Utara : SHM NOMER 144
Batas Selatan : SHM NOMER 686
Batas Barat : Jalan Masuk ke gudang Karimun, Batas Timur : Jalan Masuk ke gudang Karimun, Menyatakan kepada Tergugat Untuk mengembalikan Batas-Batas tanah dalam keadaan semula, Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mengembalikan Batas-Batas tanah dalam keadaan semula,”lanjut permohonan penggugat kepada ketua pn melalui majelis hakim.
Selanjutnya, Oleh majelis hakim pada putusannya mengabulkan gugatan Tjong.
“Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya, Salam Pokok perkara, Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, Menyatakan mengabulkan Gugatan Pembatalan Kesepakatan Pelurusan Batas Tanah Di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Gresik, yang dibuat dengan Tergugat, Menyatakan Kesepakatan Pelurusan Batas-Batas Tanah milik Tjong Cien Sing (Penggugat) dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 149 dengan batas batas tanah milik Ng Ek Song (Tergugat) dengan bukti bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 11, dibatalkan,” demikian amar putusan hakim pada Kamis, (27/6/2024) lalu juga memerintahkan kepada tergugat untuk mengembalikan dalam keadaan semula.