SURABAYA,Seputarindonesia.net – Seorang pemuda di Surabaya nekat mengedarkan narkotika jenis sabu setelah lama menganggur. Tak ada pekerjaan tetap membuat pelaku inisial MF (22) ini mencari jalan instant guna mendapatkan cuan.
Alhasil, pemuda lulusan SMA warga Jalan Banjarsugihan 4-C inipun dibekuk aparat dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada, Jum’at, 23 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 Wib.
Penangkapan terhadap MF dilakukan anggota setelah mendapat laporan dari masyarakat. Informasi kemudian digali kebenarannya hingga didapatkan ciri-ciri terduga pelakunya.
Dari MF ini turut pula disita, barang bukti, 20 bungkus plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat total ± 4,166 Gram, 2 Kantong kain, 1 bendel klip kosong serta 2 HP.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah menjelaskan, anggota yang melakukan giat pada Jum’at, 23 Agustus 2024, sekira pukul 03.00 Wib, membekuk tersangka ini didalam Rumah Jalan Manukan Lor Gg. 02 kota Surabaya.
“Terduga ini telah, pada saat penangkapan Berada didalam rumah sendirian, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut,” kata Kompol Miftah, Kamis (5/9/2024).
Dalam penyidikan, tersangka mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dari R (DPO) pada, Jum’at 16 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 Wib.
Oleh bandar, sabu diranjau dibawah tiang listrik di Jalan Peneleh Kel.Peneleh Kec. Genteng Kota Surabaya. Awalnya tersangka Membeli dan menerima narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 10 poket dengan berat ± 10 gram.
“MF ini membeli dengan harga Rp 950.000,- PerGramnya, uang yang sudah di bayarkan oleh tersangka yaitu sebesar Rp 2. 500.000- dan untuk sisanya akan dibayarkan ketika barang laku terjual,” imbuh Kasat Kompol Miftah.
Setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut tersangka kembali ke rumah dan memecahnya, perpoket atau pergramnya di pecah menjadi 8 Poket dan dijual dengan harga Rp 200.000 per poket kecil.
Tersangka melakukan pembelian kepada R (DPO) dengan maksud untuk dijual dan mendapatkan keuntungan dan sudah sebanyak 5 kali, biasanya menjualnya dengan harga bervariasi dari Rp 200.000, perpoketan kecil dan untuk Pergram di Jual dengan Harga Rp 1.250.000.
Dengan demikian, keuntungan yang didapatkan tersangka dari hasil penjuaalan Narkotika jenis sabu tersebut antara Rp 300.000, sampai dengan Rp 650.000,- PerGramnya dan sudah sejak 3 bulan yang lalu.(*)