JAKARTA,SEPUTARINDONESIA.NET – Dalam rangka program 100 hari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menjaring 687 warga negara asing (WNA) dalam Operasi Jagratara yang dilaksanakan di 270 titik di seluruh Indonesia pada 12 hingga 15 November 2024. Operasi ini melibatkan 50 Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, menyampaikan bahwa untuk mendukung kesuksesan operasi ini, instruksi khusus diberikan kepada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Barron Ichsan, untuk melakukan pengendalian dan komando secara terpusat.
Kantor Imigrasi Surabaya tercatat sebagai unit dengan jumlah penangkapan tertinggi, menjaring 92 orang. Diikuti oleh Kantor Imigrasi Batam dengan 64 orang dan Kantor Imigrasi Tanjung Priok yang berhasil menangkap 48 orang.
“Dari 687 WNA yang kami jaring, 128 di antaranya kami tindaklanjuti. Kasusnya bermacam-macam, mulai dari berkegiatan tidak sesuai izin tinggal yang diberikan, hingga masuk dan tinggal secara ilegal di Indonesia,” ungkap Godam.
Lebih lanjut, Godam menjelaskan bahwa di antara kegiatan yang melanggar izin tinggal, terdapat indikasi prostitusi, pekerjaan sebagai terapis dan layanan kecantikan, juru masak, serta berdagang rokok elektrik dan pakaian.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa tujuan utama dari Operasi Jagratara adalah memastikan kepatuhan semua orang asing terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku. “Operasi ini menjadi semakin penting mengingat meningkatnya jumlah pendatang, terutama di sektor pariwisata dan investasi,” jelas Agus.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi telah melaksanakan tiga operasi Jagratara sepanjang tahun 2024 dengan lebih dari 3000 WNA yang terjaring. Godam menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan untuk memastikan hanya WNA yang berkualitas yang berada di Indonesia.
“Sesuai arti nama Jagratara, yaitu “selalu waspada”, jajaran Imigrasi akan senantiasa mewaspadai seluruh potensi pelanggaran dari orang asing di seluruh Indonesia. Ini untuk menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek pencegahan terhadap pelanggaran, serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap Imigrasi,” tutup Agus Andrianto.