SEPUTARINDONESIA.NET, JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H jatuh pada tanggal 2 hinga 3 Mei 2022. Kemudian cuti bersama Idul Fitri 2022, mulai pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022.
Keputusan Jokowi terkait cuti bersama Idul Fitri 2022 tersebut akan diatur melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.
“Pemerintah memutuskan libur nasional, Hari Raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002. Kemudian cuti bersama Idul Fitri 2022 pada tanggal 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2022,” jelas Presiden Joko Widodo dikutip dari Instagram@sekretariat.kabinet, Rabu (06/04/2022), petang.
Menurut Presiden Joko Widodo, cuti bersama Idul Fitri 2022 dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, maupun kerabatnya di kampung halaman dengan tetap untuk waspada dan mematuhi protokol kesehatan.
Masyarakat juga diharapkan, lengkapi dengan vaksin booster. Tetap jalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu memakai masker ketika di tempat umum, serta menghindari kerumunan,” tambah Jokowi.
Diprediksi, jumlah pemudik tahun ini mencapai 85 juta orang, kemudian khusus Jabodetabek diprediksi terdapat 14 juta pemudik.
Selanjutnya, untuk jumlah pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi, diperkirakan mencapai 47 persen dari angka total.(*)