SURABAYA, SEPUTARINDONESIA.NET – Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 62 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode Desember 2024 hingga Januari 2025. Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya pemeliharaan Kamtibmas di wilayah hukum Kota Surabaya.
Dari 62 kasus tersebut, polisi menetapkan 32 orang tersangka, 9 di antaranya merupakan residivis. Modus operandi pelaku beragam, dengan 52 kasus dilakukan dengan merusak kunci kontak dan 10 kasus lainnya mencuri motor yang kunci kontaknya tertinggal.
Mayoritas pelaku mengaku nekat mencuri karena terhimpit masalah ekonomi. Barang bukti yang diamankan polisi antara lain 14 unit sepeda motor, 12 kunci letter T/Y, 6 kunci kontak, 1 unit obeng, 3 set baju dan celana, 2 unit rekaman CCTV, 4 plat nomor, dan 4 magnet.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawa, didampingi Kasat Reskrim AKBP Aris Purwanto, menjelaskan bahwa Polrestabes Surabaya telah membentuk tim Jogoboyo yang berpatroli setiap hari di seluruh wilayah Surabaya. Berdasarkan data yang dihimpun, aksi curanmor paling banyak terjadi pukul 20.00-24.00 WIB (23 kasus) dan pukul 24.00-05.00 WIB (23 kasus). Lokasi kejadian kejahatan tersebar di pemukiman (28 kasus), jalanan umum (19 kasus), dan pertokoan/kantor (15 kasus).
Kombes Pol Luthfie menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku curanmor. Ia bahkan menyatakan akan melakukan tindakan tegas terukur di lokasi kejadian jika pelaku tetap memaksa beraksi. Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak memarkir kendaraan sembarangan, menggunakan kunci ganda, dan tidak meninggalkan kunci kontak menempel di sepeda motor.
“Dan apabila menjadi korban, segera lapor Polisi,” pungkas Kapolrestabes Surabaya.