SURABAYA,SEPUTARINDONESIA.NET – PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) (RNI) menegaskan komitmennya dalam mengamankan aset-aset strategis perusahaan untuk mendukung pengembangan bisnis pangan dan percepatan swasembada pangan nasional. Langkah terbaru yang diambil adalah pengambilalihan kembali lahan seluas 5.100 meter persegi di Jalan Undaan Kulon, Surabaya, yang selama lebih dari 20 tahun dikuasai oleh Yayasan Trisila (YPT Trisila).
Sekretaris Perusahaan RNI, Yosdian Adi Pramono, menyatakan bahwa lahan tersebut memiliki lokasi strategis dan potensinya sangat besar untuk memperkuat bisnis pangan RNI, khususnya di sektor gula, benih padi, peternakan, perikanan, garam, dan logistik. RNI memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 29 Tahun 2027 yang telah diperpanjang hingga tahun 2028 atas lahan tersebut.
Proses pengambilalihan, menurut Yosdian, telah melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2018 berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Putusan tersebut memerintahkan YPT Trisila untuk mengembalikan lahan kepada RNI dalam keadaan kosong dan sempurna, mengacu pada PP No. 223 Tahun 1959 dan PP No 49 Tahun 1963.
RNI melibatkan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung RI dan Juru Sita PN Surabaya dalam proses ini untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan prinsip tata kelola yang transparan. Meskipun telah dilakukan upaya mediasi dengan YPT Trisila, pihak yayasan menolak mengosongkan lahan tanpa kompensasi. Namun, Yosdian menegaskan bahwa tidak ada ketentuan dalam putusan pengadilan yang mewajibkan RNI memberikan ganti rugi, mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 223 Tahun 1961 dan Peraturan No. 4 Tahun 1963.
Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Agung, Anton Arifullah, selaku kuasa hukum RNI, menyatakan bahwa RNI telah bertindak sesuai hukum dan tidak ada kewajiban memberikan kompensasi kepada YPT Trisila.
RNI berkomitmen untuk menyelesaikan pengambilalihan lahan di Jalan Undaan Kulon sesuai timeline yang telah ditetapkan, dan akan melanjutkan upaya serupa untuk mengamankan aset-aset perusahaan lainnya. Pengamanan aset negara ini bertujuan untuk optimalisasi pemanfaatan aset demi kepentingan masyarakat, termasuk pengembangan bisnis pangan RNI, seperti penyediaan sarana logistik untuk program pemenuhan gizi dan distribusi pangan.