Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: RNI Tegas Kembalikan Aset Lahan di Surabaya, Dukung Swasembada Pangan
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > RNI Tegas Kembalikan Aset Lahan di Surabaya, Dukung Swasembada Pangan
HukumKriminalPeristiwaTNI Polri

RNI Tegas Kembalikan Aset Lahan di Surabaya, Dukung Swasembada Pangan

Bcl 1 year ago 132 Views
Aset PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) (RNI) di Jalan Undaan Kulon Surabaya yang telah diduduki Yayasan Trisila selama 20 tahun. RNI bersama Kejaksaan Agung dan Pengadilan Negeri Kota Surabaya akan melakukan eksekusi pengambilalihan aset tersebut guna dioptimalkan untuk pengembangan bisnis pangan mendukung swasembada.

SURABAYA,SEPUTARINDONESIA.NET – PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) (RNI) menegaskan komitmennya dalam mengamankan aset-aset strategis perusahaan untuk mendukung pengembangan bisnis pangan dan percepatan swasembada pangan nasional. Langkah terbaru yang diambil adalah pengambilalihan kembali lahan seluas 5.100 meter persegi di Jalan Undaan Kulon, Surabaya, yang selama lebih dari 20 tahun dikuasai oleh Yayasan Trisila (YPT Trisila).

Sekretaris Perusahaan RNI, Yosdian Adi Pramono, menyatakan bahwa lahan tersebut memiliki lokasi strategis dan potensinya sangat besar untuk memperkuat bisnis pangan RNI, khususnya di sektor gula, benih padi, peternakan, perikanan, garam, dan logistik. RNI memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 29 Tahun 2027 yang telah diperpanjang hingga tahun 2028 atas lahan tersebut.

Proses pengambilalihan, menurut Yosdian, telah melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2018 berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Putusan tersebut memerintahkan YPT Trisila untuk mengembalikan lahan kepada RNI dalam keadaan kosong dan sempurna, mengacu pada PP No. 223 Tahun 1959 dan PP No 49 Tahun 1963.

RNI melibatkan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung RI dan Juru Sita PN Surabaya dalam proses ini untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan prinsip tata kelola yang transparan. Meskipun telah dilakukan upaya mediasi dengan YPT Trisila, pihak yayasan menolak mengosongkan lahan tanpa kompensasi. Namun, Yosdian menegaskan bahwa tidak ada ketentuan dalam putusan pengadilan yang mewajibkan RNI memberikan ganti rugi, mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 223 Tahun 1961 dan Peraturan No. 4 Tahun 1963.

Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Agung, Anton Arifullah, selaku kuasa hukum RNI, menyatakan bahwa RNI telah bertindak sesuai hukum dan tidak ada kewajiban memberikan kompensasi kepada YPT Trisila.

Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi
Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan
Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan
Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.

RNI berkomitmen untuk menyelesaikan pengambilalihan lahan di Jalan Undaan Kulon sesuai timeline yang telah ditetapkan, dan akan melanjutkan upaya serupa untuk mengamankan aset-aset perusahaan lainnya. Pengamanan aset negara ini bertujuan untuk optimalisasi pemanfaatan aset demi kepentingan masyarakat, termasuk pengembangan bisnis pangan RNI, seperti penyediaan sarana logistik untuk program pemenuhan gizi dan distribusi pangan.

TAGGED: pengadilan, Pengadilan Tinggi Surabaya, Pn, Sma trisila
Bcl January 29, 2025
Previous Article Saling Ejek saat Live TikTok Berujung Perkelahian, Satpol PP Surabaya Amankan Enam Remaja
Next Article Pemkot Surabaya Beber Konsep Pengembangan Wisata dan Ekraf Tahun 2025
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi

57 mins ago

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

2 days ago

PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan

7 days ago

Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?