Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pelaku Pelecehan Seksual di Atas Pesawat Langsung di Amankan Oleh Aparat Kepolisian
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Pelaku Pelecehan Seksual di Atas Pesawat Langsung di Amankan Oleh Aparat Kepolisian
HukumKriminalTNI Polri

Pelaku Pelecehan Seksual di Atas Pesawat Langsung di Amankan Oleh Aparat Kepolisian

Irman 1 year ago 304 Views
Korban Pelecehan Seksual di Dampingi Kuasa Hukumnya

BADUNG-BALI-Seorang perempuan asal Surabaya berinisial NC (37) menjadi korban pelecehan seksual salah satu penumpang saat berada di dalam pesawat Bandara Internasional, I Gusti Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali. Peristiwa tersebut terjadi saat korban bersama keluarganya hendak berlibur ke pulau Dewata pada 17 Desember 2024.

Korban mengalami tindakan pelecehan ketika hendak antre keluar dari pesawat. Karena masih antre, NC menunggu dan masih duduk di kursi sambil mengerjakan tugasnya. Tanpa disadari, ternyata, salah satu penumpang, Toni Nugroho (69) yang berdiri persis di sampingnya mengarahkan kamera handphonee ke arah bagian dada NC.

Awalnya, korban tidak mengetahui jika dirinya di foto salah satu penumpang pada area sensitif. NC baru mengetahui hal tersebut ketika diberitahu anaknya. Mah sampean difoto sama orang itu, “terang anaknya.

Mendengar keterangan anaknya yang berusia sekitar 9 tahun itu, NC spontan langsung mengejar Toni Nugroho yang berusaha kabur menuju bus.

Ketika di bandara, Toni Nugroho menyangkal telah memfoto bagian dada NC. Hingga terjadi keributan dan akhirnya sama-sama dibawa di ruang tunggu maskapai penerbangan. Di sana Toni Nugroho masih bersikukuh tak mengakuinya. Selanjutnya masalah ini ditangani Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan
Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan
Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.
Pembunuhan Sadis Gegerkan Jalan Pragoto Simolawang, Korban Diduga Dibacok Kerabat Sendiri

“Waktu itu, Toni Nugroho mengakui semuanya di BAP (berita acara pemeriksaan). Tapi anehnya di BAP kedua ketika didampingi pengacara ternyata BAP pertama tak diakui semuanya,” ujar penasihat hukum NC, Ir. Eduard Rudy, SH, M.H, Selasa (04/02/2025).

Eduard Rudy menambahkan, saat pemeriksaan BAP kedua itu, terlapor mengaku demensia (penurunan fungsional otak yang mengakibatkan perubahan pada pikiran dan interaksi pasien). Sehingga apa yang dikatakan di BAP pertama semuanya salah. “Aneh, kalau demensia kenapa ketika bepergian tak didampingi keluarga. Dia juga perjalanan ke Bali sebagai kontraktor lapangan tenis dari Malang, Selain itu, dia juga tahu gate dan jadwal penerbangan,” ujar Ir. Eduard Rudy.

Polisi pun ketika menerapkan pasal dengan hati-hati dan meminta pertimbangan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Penyidik datang ke Jakarta dan akhirnya dari keterangan ahli, perbuatan Toni Nugroho termasuk kekerasan seksual. “Kami ingin pengadilan memberi hukuman yang seadil-adilnya. Tidak kurang, tidak lebih, saya juga tidak lupa mengapresiasi Kepolisian, Resort Bandara Ngurah Rai Bali yang bertindak cepat, “terang Eduard Rudy.

Sementara itu, NC menambahkan, ketika dirinya melihat handphone tersangka ternyata ada sekitar 20 foto miliknya yang masih tersimpan. Ia mengaku sudah menghapusnya, ternyata hanya sebagian saja. Itu setelah didesak suami. “Selain itu, ada banyak foto wanita ketika di waiting room, pramugari juga ada,” jelas NC.

Akibat dari perbuatannya itu, Toni Nugroho ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Meski berstatus tersangka, Toni Nugroho yang dijerat pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 ayat 1 itu tak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 4 tahun penjara. (hfn/irm)

TAGGED: Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai
Irman February 5, 2025
Previous Article Gaji Komisaris Jadi Perdebatan di Rapat Pansus YEKAPE DPRD Surabaya
Next Article Dituding Ilegal, PT LBB : Kami Jual Minyak Diesel Industri Non Subsidi
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

2 days ago

PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan

6 days ago

Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan

1 week ago

Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?