SURABAYA, SEPUTARINDONESIA.NET – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Dukuh Kupang, Surabaya. Seorang pria berinisial DC (39) ditangkap di kamar kosnya di Jalan Dukuh Kupang Gg. XIX, Surabaya, pada Senin (6/1/2025) pukul 12.00 WIB.
Penangkapan DC dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 4 poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan total netto ± 5,074 gram, 3 butir jenis ekstasi warna kuning dengan berat total netto ± 1,076 gram, Timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip, Uang tunai Rp 1.000.000,2 HP dan dompet
“Barang buktinya, 4 poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan total Netto ± 5,074 gram. 3 butir jenis Exstacy warna kuning dengan berat total Netto ± 1,076 gram. timbangan elektrik. 2 bendel plastik klip. Uang tunai Rp. 1.000.000. 2 HP dan dompet,” jelas Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah Irawan, Kamis (6/2/2025).
DC mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari seorang DPO berinisial G pada Jumat (3/1/2025) di Raya Diponegoro Surabaya.
“Yang barang bukti dari G, ranjau di Diponegoro Surabaya asalnya 1 poket seberat 4 gram kemudian dibagi menjadi 20 poket laku terjual 19 poket sisanya tinggal 1 poket,” imbuh Kasat.
DC menjual sabu kepada teman-temannya di daerah Dukuh Kupang Gg I Surabaya dengan harga Rp 150.000 – Rp 300.000 per poket.
“Dari 19 poket jenis Sabu tersebut Tersangka mendapatkan untung sebesar Rp. 2.400.000,- dan uangnya sudah saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari hanya tersisa Rp. 1.000.000, yang disita oleh Penyidik sebagai barang bukti,” pungkas AKBP Suria.
Atas perbuatannya, DC dijerat dengan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) dan 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Polisi saat ini masih memburu DPO berinisial G.