Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pengedar Sabu di Dukuh Kupang Surabaya Dibekuk, Polisi Sita 5 Gram Sabu dan 3 Butir Ekstasi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Pengedar Sabu di Dukuh Kupang Surabaya Dibekuk, Polisi Sita 5 Gram Sabu dan 3 Butir Ekstasi
HukumKriminalPeristiwaTNI Polri

Pengedar Sabu di Dukuh Kupang Surabaya Dibekuk, Polisi Sita 5 Gram Sabu dan 3 Butir Ekstasi

Bcl 1 year ago 211 Views

SURABAYA, SEPUTARINDONESIA.NET – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Dukuh Kupang, Surabaya. Seorang pria berinisial DC (39) ditangkap di kamar kosnya di Jalan Dukuh Kupang Gg. XIX, Surabaya, pada Senin (6/1/2025) pukul 12.00 WIB.

Penangkapan DC dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 4 poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan total netto ± 5,074 gram, 3 butir jenis ekstasi warna kuning dengan berat total netto ± 1,076 gram, Timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip, Uang tunai Rp 1.000.000,2 HP dan dompet

“Barang buktinya, 4 poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan total Netto ± 5,074 gram. 3 butir jenis Exstacy warna kuning dengan berat total Netto ± 1,076 gram. timbangan elektrik. 2 bendel plastik klip. Uang tunai Rp. 1.000.000. 2 HP dan dompet,” jelas Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah Irawan, Kamis (6/2/2025).

DC mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari seorang DPO berinisial G pada Jumat (3/1/2025) di Raya Diponegoro Surabaya.

“Yang barang bukti dari G, ranjau di Diponegoro Surabaya asalnya 1 poket seberat 4 gram kemudian dibagi menjadi 20 poket laku terjual 19 poket sisanya tinggal 1 poket,” imbuh Kasat.

AKPI Tegaskan Tak Terkait Penangkapan Tiga Oknum Pengacara di Surabaya
Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan
Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto
Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi
Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

DC menjual sabu kepada teman-temannya di daerah Dukuh Kupang Gg I Surabaya dengan harga Rp 150.000 – Rp 300.000 per poket.

“Dari 19 poket jenis Sabu tersebut Tersangka mendapatkan untung sebesar Rp. 2.400.000,- dan uangnya sudah saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari hanya tersisa Rp. 1.000.000, yang disita oleh Penyidik sebagai barang bukti,” pungkas AKBP Suria.

Atas perbuatannya, DC dijerat dengan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) dan 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Polisi saat ini masih memburu DPO berinisial G.

TAGGED: diponegoro, narkoba, ranjau, sabu
Bcl February 6, 2025
Previous Article Bea Cukai Bersama Menko Polhukam Dan Menteri Keuangan Berhasil Selamatkan Rp4,8 Triliun Dari Kerugian Negara Perkuat Pengawasan.
Next Article Kericuhan di Cafe Bravo Berujung Pemukulan, Korban Alami Luka Parah di Kepala
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

AKPI Tegaskan Tak Terkait Penangkapan Tiga Oknum Pengacara di Surabaya

10 hours ago

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan

4 days ago

Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto

4 days ago

Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi

5 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?