Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Surabaya, 22 Gram Sabu Asal Bangkalan Diamankan
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Surabaya, 22 Gram Sabu Asal Bangkalan Diamankan
HukumKriminalPeristiwaTNI Polri

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Surabaya, 22 Gram Sabu Asal Bangkalan Diamankan

Bcl 2 months ago 77 Views

SURABAYA, SEPUTARINDONESIA.NET – Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pengedar sabu, AL (59), di rumahnya di Jalan Kebalen Kulon, Surabaya. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sekitar 22,635 gram sabu yang didapat dari Bangkalan, Madura.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian diselidiki oleh pihak kepolisian. Pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas melakukan penangkapan di rumah tersangka.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah Irawan, menjelaskan bahwa tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari MH (DPO) pada Minggu (9/2/2025) di Jalan Raya Parseh, Bangkalan. Tersangka mengambil sabu seberat 25 gram seharga Rp 20.000.000,- dengan harga per gram Rp 800.000,-. Namun, sebagian sabu tersebut telah terjual sebelum penangkapan, sehingga hanya tersisa 22,635 gram.

“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari MH (DPO) di Bangkalan. Beberapa sabu tersebut sudah terjual sebelum penangkapan,” ujar AKBP Suria dalam keterangan pers, Jumat (7/3/2025).

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti plastik klip, timbangan elektrik, sendok dan sedotan plastik, lakban hitam, uang tunai Rp 204.000,-, dan sebuah handphone.

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo
Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.
Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.
Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka Kasus Perusakan Mobil

Tersangka AL mengaku menjual sabu dengan keuntungan sekitar Rp 600.000,- per gram. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

TAGGED: kasat narkoba, narkoba, Polrestabes, Surabaya
Bcl March 7, 2025
Previous Article Polisi Tangkap Dua Jambret di Surabaya, Kejar-kejaran Hingga Warga Bantu Amankan Pelaku
Next Article Permudah Layanan Kesehatan, Wali Kota Eri Cahyadi Integrasikan Aplikasi Tiga RSUD di Surabaya
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

4 days ago

Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

5 days ago

Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

1 week ago

Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?