SURABAYA, SEPUTARINDONESIA.NET – Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pengedar sabu, AL (59), di rumahnya di Jalan Kebalen Kulon, Surabaya. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sekitar 22,635 gram sabu yang didapat dari Bangkalan, Madura.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian diselidiki oleh pihak kepolisian. Pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas melakukan penangkapan di rumah tersangka.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah Irawan, menjelaskan bahwa tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari MH (DPO) pada Minggu (9/2/2025) di Jalan Raya Parseh, Bangkalan. Tersangka mengambil sabu seberat 25 gram seharga Rp 20.000.000,- dengan harga per gram Rp 800.000,-. Namun, sebagian sabu tersebut telah terjual sebelum penangkapan, sehingga hanya tersisa 22,635 gram.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari MH (DPO) di Bangkalan. Beberapa sabu tersebut sudah terjual sebelum penangkapan,” ujar AKBP Suria dalam keterangan pers, Jumat (7/3/2025).
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti plastik klip, timbangan elektrik, sendok dan sedotan plastik, lakban hitam, uang tunai Rp 204.000,-, dan sebuah handphone.
Tersangka AL mengaku menjual sabu dengan keuntungan sekitar Rp 600.000,- per gram. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.